Quraish Shihab Jelaskan Beda Makna Zakat, Infaq dan Sedekah Menurut Al-Qur'an

- 11 April 2022, 08:10 WIB
Quraish Shihab berikan penjelasan mengenai perbedaan makna ibadah zakat, infaq dan sedekah menurut Al-Qur'an
Quraish Shihab berikan penjelasan mengenai perbedaan makna ibadah zakat, infaq dan sedekah menurut Al-Qur'an /

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Muslim Wajib Tahu, Simak Penjelasannya

Terjemahnya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Isi kandungan surat At-Taubah ayat 60 yaitu menjelaskan tentang orang-orang yang berhak mendapatkannya untuk mencegah tuduhan mereka dan menghentikan perbuatan buruk mereka.

Dalam sebuah hadits, Zaid bin Harist berkata : “seseorang mendatangi Rasulullah seraya berkata: “berilah aku sebagian harta zakat”. Rasulullah menjawab: “sesungguhnya Allah tidak rela menjadikan ketetapan seorang Nabi atau selainnya dalam hal zakat sampai Allah sendiri yang menetapkannya, dan Allah telah membaginya untuk delapan golongan, jika kamu termasuk satu dari golongan-golongan tersebut maka aku akan memberimu”.”

Berikut ini daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan surat At-Taubah ayat 60:

1. Fakir

لِلْفُقَرَآء

(untuk orang-orang fakir)

Orang fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan sama sekali atau dia mempunyai harta atau penghasilan namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah