Quraish Shihab Jelaskan Beda Makna Zakat, Infaq dan Sedekah Menurut Al-Qur'an

- 11 April 2022, 08:10 WIB
Quraish Shihab berikan penjelasan mengenai perbedaan makna ibadah zakat, infaq dan sedekah menurut Al-Qur'an
Quraish Shihab berikan penjelasan mengenai perbedaan makna ibadah zakat, infaq dan sedekah menurut Al-Qur'an /

 

MANTRA SUKABUMI - Salah satu fakar tafsir Al-Qur'an Quraish Shihab menjelaskan perbedaan antara zakat, infaq dan sedekah.

Menurut Quraish Shihab, ketiganya memiliki makna yang berbeda menurut Al-Qur'an meski dalam pemahaman masyarakat terkadang kurang tepat.

Karena itulah kata Quraish Shihab, ada makna atau istilah yang digunakan Al-Qur'an dan ada juga istilah yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 43 tentang Perintah Shalat dan Zakat

Seperti diketahui, bulan Ramadhan dikenal juga sebagai bulan zakat, karena pada bulan ini umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat, khususnya zakat fitrah.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Quraish Shihab pada Senin, 11 April 2022, berikut makna zakat, infaq dan sedekah menurut Al-Qur'an.

"Infaq adalah pengeluaran, apa dia wajib atau sunnah apa dia ikhlas atau tidak ikhlas, segala bentuk pengeluaran itu namanya infaq," ujar Quraish Shihab.

Karena itulah lanjut Quraish Shihab dalam Al-Qur'an ada yunfiquuna fisabilillah yakni menafkahkan di jalan Allah dan ada juga bukan di jalan Allah.

Sementara sedekah atau shodaqoh beber Quraish Shihab, Al-Qur'an juga menggunakan kata shadaqah sama dengan zakat.

"Zakat itu adalah pengeluaran wajib setelah terpenuhi syarat-syaratnya kalau zakat mal ada syaratnya setelah memiliki harta punya batas minimal 89 gram, kalau kambing setiap 40 sekian, kalau pertanian setiap panen dan lain-lain itu zakat," jelas ayah Najwa Shihab itu.

Itu sebabnya terang Quraish Shihab, ayat yang mewajibkan zakat berbunyi innamas shodaqotu lil fuqoroi wal masakini, jadi dia gunakan sedekah.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak dan Istri dengan Bahasa Arab, Latin serta Artinya

"Karena Al-Qur'an ketika menggunakan kata shodaqoh atau sedekah maka itu penekanannya pada kebenaran dan ketulusan hati yang memberinya, ini harus dikeluarkan dalam bentuk tulus sekaligus benar," tegasnya.

"Jangan cuma keluarkan zakat mestinya satu juta dikeluarkan cuma setengah juta itu bukan shodaqoh, jangan keluarkan zakat satu juta betul satu juta tetapi tidak tulus jadi tekanannya pada kata shadaqah ketika dikaitkan dengan zakat ataupun selainnya itu adalah pada ketulusan dan kebenaran pemberian," sambung Quraish Shihab.

Sementara itu, penekanan pada zakat bukan pada ketulusan, tapi penekanannya adalah dampak dari zakat itu sendiri.

"Apa dampaknya? zakat pensucian atau pengembangan seakan-akan ketika Allah berfirman atau zakat keluarkanlah zakat karena dia itu zakat apa artinya, dia itu mensucikan harta kamu sekaligus mengembangkannya ini istilah Quran," pungkas Quraish Shihab.

Seperti diketahui, salah satu ayat yang menjelaskan tentang zakat adalah surat At-Taubah ayat 60.

Dalam surat At-Taubah ayat 60 tersebut dijelaskan secara detail tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Muslim Wajib Tahu, Simak Penjelasannya

Terjemahnya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Isi kandungan surat At-Taubah ayat 60 yaitu menjelaskan tentang orang-orang yang berhak mendapatkannya untuk mencegah tuduhan mereka dan menghentikan perbuatan buruk mereka.

Dalam sebuah hadits, Zaid bin Harist berkata : “seseorang mendatangi Rasulullah seraya berkata: “berilah aku sebagian harta zakat”. Rasulullah menjawab: “sesungguhnya Allah tidak rela menjadikan ketetapan seorang Nabi atau selainnya dalam hal zakat sampai Allah sendiri yang menetapkannya, dan Allah telah membaginya untuk delapan golongan, jika kamu termasuk satu dari golongan-golongan tersebut maka aku akan memberimu”.”

Berikut ini daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan surat At-Taubah ayat 60:

1. Fakir

لِلْفُقَرَآء

(untuk orang-orang fakir)

Orang fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan sama sekali atau dia mempunyai harta atau penghasilan namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

2. Miskin

وَالْمَسٰكِينِ

(dan orang-orang miskin).

Sementara orang miskin dijelaskan dalam sebuah hadist yakni: para sahabat bertanya: “siapakah orang yang disebut sebagai orang miskin Wahai Rasulullah?”.

Rasulullah menjawab: “dia adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, namun tidak menunjukkan kemiskinannya sehingga orang lain dapat bersedekah untuknya, dan ia tidak meminta-minta”.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Muslim Wajib Tahu, Simak Penjelasannya

3. Amilin

وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا

(pengurus-pengurus zakat) Mereka adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat.

4. Muallaf

وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

(para mu’allaf yang dibujuk hatinya) Mereka adalah orang-orang kafir yang dibujuk hatinya oleh Rasulullah agar mau memeluk Islam dan mereka masuk Islam karena berharap untuk diberi harta zakat.

Ada 4 macam seseorang dapat dikatakan Mualafati Qulubuhum.

Pertama adalah orang yang baru masuk Islam dengan iman atau niatnya yang masih lemah berhak menerima zakat.

Kedua adalah orang yang baru masuk Islam dan mempunyai pengaruh yang kuat dikalangan kaumnya dengan memberikan zakat kepadanya diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.

Ketiga adalah orang Islam, dapat dikatakan orang yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang menolak mengeluarkan zakat.

keempat adalah orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir.

5. Budak

وَفِى الرِّقَابِ

(untuk (memerdekakan) budak) Yaitu dengan dipakai untuk membeli para budak untuk dimerdekakan.

Budak yang berhak menerima zakat adalah budak mukatab, yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan.

6. Gorimin (orang yang berhutang)

وَالْغٰرِمِينَ

(orang-orang yang berhutang) Mereka adalah orang-orang yang telah menumpuk hutangnya namun tidak mampu melunasinya.

Adapun orang yang terlilit hutang karena keborosannya maka ia tidak boleh diberi harta zakat atau sedekah sampai ia bertaubat dan berhenti dari keborosannya.

Rasulullah juga telah memberikan sedekah kepada orang yang bekerja memikul beban, dan memerintahkan untuk menolongnya.

Berikut beberapa ciri orang yang termasuk golongan gorimin, diantaranya adalah:

a. Orang yang berhutang untuk mendamaikan orang yang sedang bertikai

b. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun mesjid.

c. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan orang lain.

d. Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.

7. Sabilillah

وَفِى سَبِيلِ اللهِ

(untuk jalan Allah) Mereka adalah orang-orang yang berperang dan berjaga-jaga di perbatasan, mereka diberi bagian harta zakat untuk membiayai perang dan penjagaan mereka meskipun mereka orang-orang kaya.

ZakatBaca Juga: 5 Bacaan Tata Cara Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Seluruh Keluarga Disertai Teks Arab

8. Ibnu Sabil


وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

(dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan) Dia adalah orang yang perbekalannya habis dalam perjalanan dari negerinya, dia diberi bagian harta zakat meski dia di negerinya adalah orang yang kaya.

فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ

(sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah) Yakni pembagian zakat hanya untuk golongan-golongan ini merupakan hukum tetap yang diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dan melarang mereka untuk melanggarnya.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah