Bolehkah Uang Zakat Diberikan Kepada Keluarga Sendiri? Begini Jawaban Buya Yahya

- 11 April 2022, 08:20 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai pertanyaan apakah uang zakat dapat diberikan kepada keluarga sendiri
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai pertanyaan apakah uang zakat dapat diberikan kepada keluarga sendiri /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

MANTRA SUKABUMI - Banyak diantara masyarakat yang belum mengetahui apakah keluarga berhak menerima zakat atau tidak.

Menanggapi hal itu, salah satu ulama kondang KH Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau Buya Yahya menjawab permasalahan tersebut.

Menurut Buya Yahya, orang yang berhak menerima zakat sudah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60.

Baca Juga: Quraish Shihab Jelaskan Beda Makna Zakat, Infaq dan Sedekah Menurut Al-Qur'an

Dalam surat tersebut, terdapat 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat yang di masyarakat disebut sebagai mustahik zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Terjemahnya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Lantas bolehkah uang zakat tersebut diberikan kepada keluarga sendiri? Begini jawaban Buya Yahya yang dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 11 April 2022.

"Bagaimana sikap saudara jika saudara adik, kakak, keponakan yang memang dia tidak di dalam naungan Anda, tidak makan dengan anda dan dia tidak hidup bersama Anda, maka ketahuilah mereka berhak menerima zakat dari Anda bahkan lebih berhak dari yang lainnya," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Bacaan Niat Lengkap Keluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Istri

Buya Yahya menegaskan jika keluarga terdekat lebih berhak mendapatkan zakat dibanding orang lain dengan satu syarat mereka tidak hidup dalam naungan orang yang berzakat.

"Jangan sampai Anda orang kaya, adik Anda tetangga sebelah dia fakir lalu Anda tidak kasih, orang juga tidak mau ngasih saudara Anda karena mengira Anda sudah kaya pasti sudah ngasih adiknya," beber Buya Yahya.

"Makanya saudara lebih berhak untuk diberi asalkan dia memenuhi syarat fakir miskin, maka saudara Anda lebih berhak untuk Anda berzakat dengan catatan dia tidak dibawah naungan anda tidak hidup dalam tanggungan Anda," sambung Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan uang zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid ataupun pondok pesantren.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat At-Taubah Ayat 103, Perintah Mengeluarkan Zakat

Sebab lanjut Buya Yahya, makna fisabilillah itu adalah orang yang berjihad dijalan Allah yang gratis.

"Kalau Anda kaum pria rombongan berangkat ke Palestina perang di sana Anda berhak mendapatkan zakat asalkan Anda bukan dari tentara yang digaji oleh pemerintah," Pungkas Buya Yahya.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah