Benarkah Uang Tabungan di Bank Wajib Dikeluarkan Zakatnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 11 April 2022, 08:25 WIB
Penjelasan Buya Yahya mengenai kebenaran uang tabungan di bank harus dikeluarkan zakatnya di bulan Ramadhan
Penjelasan Buya Yahya mengenai kebenaran uang tabungan di bank harus dikeluarkan zakatnya di bulan Ramadhan /Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

 

MANTRA SUKABUMI - Permasalahan tentang zakat menjadi salah satu hal yang sering muncul tatkala bulan Ramadhan tiba.

Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah benarkah uang tabungan yang disimpan di bank harus dikeluarkan zakatnya.

Terkait hal itu, pimpinan pondok pesantren Al-Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan penjelasan.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri serta Anak Istri Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya

Menurut Buya Yahya, harta atau uang yang wajib dizakati adalah uang yang disimpan di manapun.

"Anda taruh di bawah bantal, lemari atau di Al-Bahjah BMT atau di bank syariah Anda simpan uang tersebut, kemudian jumlahnya sudah memenuhi syarat maka wajib dikeluarkan zakatnya," ujar Buya Yahya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 11 April 2022.

Buya Yahya kemudian menjelaskan dua syarat yang harus dipenuhi sehingga wajib mengeluarkan zakat adalah yang pertama nisab dan haul.

"Nisab minimalnya adalah senilai 84 gram emas murni kurang lebihnya 50juta an, jadi kalau nilainya seperti itu kemudian berputar 1 tahun maka wajib dizakati, sementara jika belum mencapai itu, maka tidak wajib zakat," kata Buya Yahya.

"Kalau Anda menyimpan misalnya 1 miliar hari ini, nanti tahun depan masih tersimpan jumlah yang sama, maka wajib zakat, tapi jika Anda menyimpan 1 miliar, pada Ramadhan Anda ambil, maka tidak wajib zakat, karena belum satu tahun," sambung Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x