Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Kurang dari Ketentuan Syara Pada 4 Masalah Ini

- 21 April 2022, 11:50 WIB
Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Kurang Dari Ketentuan Syara Pada 4 Masalah Ini
Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Kurang Dari Ketentuan Syara Pada 4 Masalah Ini /pixabay/

 

MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam syara.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini sudah umum diketahui umat muslim yakni satu sho atau sekitar 2,75 kg dari makanan pokok tiap-tiap daerah.

Artinya, tidak sah jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah kurang daripada yang telah ditentukan oleh syara yaitu satu sho.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat yang Wajib Dikeluarkan Umat Muslim, Yuk Cek

Namun dikecualikan dalam empat masalah dibawah ini. Maka meski kurang dari satu sho, zakat fitrah tetap sah.

Dikutip mantrasukabumi.com dari buku kitab Marhaban Ya Ramadhan karya Sayyid Muhammad Amin bin Idrus, berikut 4 masalah yang dimaksud:

1- Jika tidak memiliki beras (makanan pokok) kecuali hanya setengah sho' atau kurang darinya, maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya (seukuran yang dimilikinya) dan sah untuk zakat fitrah.

2- Jika budak yang setengahnya mukatab, (pengertiannya yaitu jika pemilik budak berkata kepada budak yang dimilikinya, "Jika kamu membayar uang dua dinar kepadaku dalam dua bulan, dan setiap bulannya adalah dengan membayar satu dinar, maka kamu akan aku merdekakan).

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x