3- Budak yang dimiliki oleh dua orang, dan salah satu dari pemiliknya tidak mengeluarkan zakat fitrahnya, maka boleh bagi pemilik budak yang mengeluarkan zakatnya untuk mengeluarkannya dengan ukuran kurang dari sho'.
4- Budak muba'adh, (pengertiannya yaitu budak yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan salah satu dari pemiliknya telah memerdekakannya seukuran bagian yang dimiliki dari badan budak tersebut), maka boleh bagi pemilik budak yang belum membebaskannya untuk mengeluarkan zakatnya dengan ukuran kurang dari sho'.
Dalil dari masalah di atas adalah sebagaimana sabda Rasulullah:
((إذا أمرتكم بأمر ... فأتوا منه ما استطعتم)). { رواه البخاري ومسلم }
Artinya: "Jika kalian diperintahkan untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian".{ HR. Bukhori dan Muslim }.
Dalam "Kaedah Fiqih" dijelaskan :
الميسور لا يسقط بالمعشور.
Artinya: "Ukuran yang mampu dilakukan tidak akan menjadi gugur (hanya) karena sebab ukuran yang tidak mampu dilakukan".***