NIAT ZAKAT FITRAH Lengkap Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan Arab, Latin dan Artinya

- 23 April 2022, 11:03 WIB
NIAT ZAKAT FITRAH Lengkap Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan Arab, Latin dan Artinya
NIAT ZAKAT FITRAH Lengkap Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan Arab, Latin dan Artinya /

MANTRA SUKABUMI - Bagi umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan untuk membersihkan diri dan hartanya.

Baik laki-laki maupun perempuan wajib membayar zakat fitrah sejumlah yang ditentukan.

Bagi yang lupa niat zakat fitrah untuk diri sendiri keluarga ataupun orang lain yang diwakilkan bisa menyimak bacaannya dibawah ini.

Baca Juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan Dibaca di 10 Malam Terakhir Puasa Ramadhan 2022

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam, bahkan bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, untuk besaran zakat fitrah adalah yang harus dikeluarkan untuk dir sendiri sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 45.000 per Orang.

Perlu diketahui, kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang Anda konsumsi sehari-hari.

Pengertian zakat fitrah itu sendiri adalah kebiasaan baik yang telah Allah SWT wajibkan kepada kaum muslimin selama di bulan Ramadhan.

Baca Juga: 5 Pertanda Ciri-ciri Datangnya Malam Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Puasa Ramadhan 2022

Selain membangun kesadaran berbagi kepada mereka yang membutuhkan, mengeluarkan zakat fitrah dapat menjadi bukti syukur bagi umat muslim atas banyaknya limpahan nikmat Allah selama Ramadhan.

Zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak dan istri seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kitab Marhaban Ya Ramadhan karya Sayyid Muhammad Amin:


Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An'ukhrija Zakatal Fitri An Nafsi Fardhan Lillahi Ta'ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Sukabumi? Ini Ketentuan Sesuai Surat Edaran Baznas Jawa Barat

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An'ukhrija Zakatal Fitri An Zaujati Fardhan Lillahi Ta'ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An'ukhrija Zakatal Fitri An Waladi...Fardhan Lillahi Ta'ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat yang Wajib Dikeluarkan Umat Muslim, Yuk Cek

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An'ukhrija Zakatal Fitri An Binti..Fardhan Lillahi Ta'ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An'ukhrija Zakatal Fitri Anni Wa An Jami'i Man Yalzamu Nii Nafaqatahum Syar'am Fardhan Lillahi Ta'ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An'ukhrija Zakatal Fitri An... Fardhan Lillahi Ta'ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Kurang dari Ketentuan Syara Pada 4 Masalah Ini

Berikut waktu melaksanakan zakat fitrah

1. Waktu wajib

Yaitu apabila seseorang berada (masih hidup) pada sebagian dari bulan Ramadhan dan Syawwal.

Batas kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat adalah dari hari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

2. Waktu fadhilah (utama)

Waktu yang utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari raya, yaitu setelah terbit fajar dan sebelum melaksanakan sholat sunnah ‘Idul Fitri, dan yang lebih utamanya adalah zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Shubuh.

3. Waktu jawaz (boleh)

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah dari hari pertama dalam bulan Ramadhan.

Kecuali bagi seorang wali yang akan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang belum baligh atau yang gila, maka tidak boleh dibayar dari hari pertama, akan tetapi wajib ditunda sampai setelah terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

Hal ini jika zakat tersebut diambilkan (dikeluarkan) dari harta mereka, lain halnya jika akan membayarnya dari harta sang wali, maka boleh dibayar dari hari pertama (dalam bulan Ramadhan).

Zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah jika dikeluarkan sebelum masuknya bulan Ramadhan, hal ini menurut pendapat yang kuat.

4. Waktu makruh

Waktu yang dimakruhkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah dari setelah sholat sunnah ‘Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari raya tersebut, kecuali jika terdapat maslahat (kepentingan), seperti : menunggu kerabat yang akan menerima zakat, atau orang fakir yang sholeh, maka hukumnya adalah tidak makruh untuk ditunda.

Baca Juga: 4 Syarat Seorang Muslim Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah, Salah Satunya Memiliki Harta Lebih dari Kebutuhannya

5. Waktu haram

Waktu yang diharamkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah terbenamnya matahari pada hari raya 'Idul Fitri, kecuali jika terdapat halangan (udzur), maka boleh ditunda, dan hukum zakatnya adalah qodho' (tetap wajib dibayar), dan tidak berdosa, seperti : seseorang yang belum sampai hartanya kepadanya.

Sementara untuk waktu niatnya yaitu : pada saat memberikan zakat tersebut kepada fakir miskin, atau pada saat menyerahkannya kepada wakil untuk mengeluarkan zakatnya.

Niat mengeluarkan zakat boleh didahulukan sebelum menyerahkannya kepada fakir miskin atau wakil.

Yaitu dengan syarat setelah membedakan antara zakatnya yang wajib dikeluarkan dan harta yang bukan untuk zakat.***

Editor: Ilham Hambali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah