(Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah) Yakni barang siapa yang memulai salah satu ibadah ini maka wajib baginya untuk menyelesaikan dan menyempurnakannya.
Pendapat lain mengatakan, penyempurnaan haji dan umrah adalah dengan menjalankannya satu persatu dan tidak melakukannya dengan cara haji tamattu’ dan qiran.
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْىِ ۖ
(Jika kamu terkepung), yakni yang menjadi terhalang untuk menyempurnakan ibadah haji atau umrahnya akibat penyakit, musuh, atau lainnya, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat) Yakni maka sembelihlah yang kalian mampu dari hewan ternak kemudian kembali menjadi halal (bukan berihram).
Baca Juga: Isi Kandungan Surat 'Abasa Ayat 1-42, Lengkap Tulisan Arab dan Terjemahan
Adapun makna (الهدي) adalah apa yang dihadiahkan kepada Baitullah berupa unta, sapi, atau kambing yang disembelih di Makkah sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hasan al-Bashri berkata: al-Had’yu yang paling utama adalah dengan unta, dan yang pertengahan dengan sapi dan yang paling rendah adalah dengan kambing.
وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ
(dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya).
Ayat ini dimaksudkan bagi orang yang berihram tidak dibolehkan mencukur rambutnya sampai menyembelih al-Hadyu kalau dia memilikinya.
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ