(Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya) Yakni berupa kutu rambut atau penyakit, apabila ia mau maka ia boleh mencukur rambutnya.
Akan tetapi harus membayar fidyah berupa memberi makan enam orang miskin atau menyembelih hadyu atau berpuasa tiga hari.
فَإِذَآ أَمِنتُمْ
(Apabila kamu telah (merasa) aman) Yakni apabila kalian berapa dalam keadaan aman dan tidak ada yang menghalangi untuk menyempurnakan haji atau umrahnya.
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
(maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji).
Yang dimaksud dengan Tamattu’ adalah dengan berihram umrah pada bulan-bulan haji kemudian bermukim di Makkah dalam keadaan halal (tidak berihram) sampai kemudian nanti kembali berihram dengan ihram haji dan dengan ini bagi mereka dibolehkan apa yang dilarang bagi orang yang berihram.
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْىِ ۚ
(maka wajiblah atasnya berfid-yah) Yakni harus menyembelih hadyu yang ia mampu sebagai penyempurna kekurangan karena Tamattu’.