Hukum dan Penjelasan Qurban Idul Adha untuk Diri Sendiri, Orang Tua dan Orang yang Sudah Meninggal

- 21 Juni 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi kambing untuk qurban
Ilustrasi kambing untuk qurban /Foto: Pixabay/ Susu Ma//

MANTRA SUKABUMI - Berikut kami berikan informasi seputar hukum dan penjelasan berqurban untuk diri sendiri, keluarga, orang tua, dan orang yang sudah meninggal dunia di hari raya Idul Adha.

Sebagaimana diketahui, menjelang Idul Adha 2022 yang tinggal 20 hari lagi, umat muslim banyak yang melakukan ibadah qurban. 

Di Hari Raya Idul Adha 2022 yang jatuh pada 10 Zulhijah 1446 H dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah), sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah. 

Baca Juga: Dahulukan Qurban atau Aqiqah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Terlebih lagi dengan upacara pemotongan hewan qurban  yang merupakan sebuah amalan istimewa pada hari raya Idul Adha.

Anjuran menyembelih hewan qurban ditekankan kepada umat Islam yang mempunyai kemampuan harta untuk berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban.

Hal tersebut tertuang dalam Al-Quran surat Al-Kausar ayat  2 yang artinya,

“Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.” (Al-Kautsar: 2)

Salah satu rukun sah dari berqurban adalah membaca niat dalam berqurban. Adapun niat untuk berkurban pun bermacam-macam. Mulai niat berqurban untuk diri sendiri, niat qurban untuk orang tua, bahkan niat qurban untuk orang yang sudah meninggal.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x