Perlu mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan berqurban. Jika ia mengizinkan, maka boleh berqurban untuknya atau atas namanya.
Lain halnya, jika tidak diizinkan maka berqurban sangat dilarang tanpa persetujuan.
Hal ini sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu berikut :
قال الشافعية: لا يضحي عن الغير بغير اذنه
“Ulama Syafiiyah berkata; ‘Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”
5. Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Menurut Ulama Hanafi dan Hambali, niat qurban atas nama orang lain yang telah meninggal baik itu orang tua atau keluarganya yang lain tetap diperbolehkan dan tetap sah, terlebih pahala dari qurban akan sampai kepada almarhum atau almarhumah.
Sebagaimana dalam riwayat hadist yang menjelaskan bahwa :
“Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia nia tkan dari keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati” (Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)
6. Bacaan Niat Berqurban yang Sah