Hukum dan Penjelasan Qurban Idul Adha untuk Diri Sendiri, Orang Tua dan Orang yang Sudah Meninggal

- 21 Juni 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi kambing untuk qurban
Ilustrasi kambing untuk qurban /Foto: Pixabay/ Susu Ma//

Perlu mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan berqurban. Jika ia mengizinkan, maka boleh berqurban untuknya atau atas namanya. 

Lain halnya, jika tidak diizinkan maka berqurban sangat dilarang tanpa persetujuan. 

Hal ini sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu berikut :

قال الشافعية: لا يضحي عن الغير بغير اذنه

“Ulama Syafiiyah berkata; ‘Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”

5. Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Menurut Ulama Hanafi dan Hambali, niat qurban atas nama orang lain yang telah meninggal baik itu orang tua atau keluarganya yang lain tetap diperbolehkan dan tetap sah, terlebih pahala dari qurban akan sampai kepada almarhum atau almarhumah.

Sebagaimana dalam riwayat hadist yang menjelaskan bahwa :

“Apabila seseorang berkurban dengan seekor kambing atau domba dengan niat untuk  diri dan keluarganya, maka telah cukup untuk orang yang dia nia tkan dari  keluarganya, baik yang masih hidup atau pun yang sudah mati” (Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

6. Bacaan Niat Berqurban yang Sah

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah