Lantas, bagaimana hukumnya jika niat berqurban atas nama orang lain baik itu, niat qurban untuk orang tua, maupun niat qurban untuk keluarga, baik yang masih ada maupun yang sudah meninggal dunia?
Berikut penjelasannya seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman zakat.or.id pada Selasa, 21 Juni 2022.
1. Hukum Qurban Atas Nama Keluarga atau Orang Tua
Rasulullah SAW selalu berqurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya.
Seperti dalam riwayat hadist dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau bersabda:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya" (HR. Ibnu Majah no.3122)
Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya.
Mereka memakan sebagian daging qurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.
2. Boleh Qurban Untuk Orang Lain (Keluarga Sendiri)