Namun apabila dilakukan diluar waktu tersebut, maka tidak akan sah menjadi kurban melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam persoalan kurban sunnah.
Sedangkan untuk kurban nadzar, apabila disembelih setelah tenggelamnya matahari, maka sah sebagai kurban dengan status qadla.
Hal ini sebagaimana dalam hadits Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yakut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 827; Al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna', Dar al-Fikr, vol.2 hal. 591.
Demikian itulah penjelasan mengenai waktu pelaksanaan kurban yang tepat sesuatu syariat Islam, semoga bermanfaat.***