قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم
Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Ada pula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1443 H Jangan Salah, Ini Tata Cara Potong Domba Kurban yang Baik dan Benar
Selain itu Buya Yahya pun memberikan pemahaman, bahwa berkurban itu sunnah setiap satu tahun sekali.
Dia menyampaikan hal itu karena banyak orang yang memahami bahwa kurban sama halnya dengan haji,yaitu wajib hanya sekali seumur hidup.
"Jangan kaya kesalahpahaman sebagian orang di kampung, dipikir kurban kaya haji. Seumur hidup sekali", ucapnya.
Sunnah qurban sama halnya seperti sunnah hari raya, puasa arafah. Artinya setiap datang bulan Dzulhijjah maka disunnahkan puasa arafah.
Demikian juga dengan kurban, bukan hanya seumur hidup sekali. Namun disunnahkan setiap datangnya bulan Dzulhijjah bagi yang mampu.
Demikian penjelasan Buya Yahya terkait hukum memotong kuku dan rambut bagi yang mau berkurban.***