Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 16:47 WIB
Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya
Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya /Pexels/cottonbro/

MANTRA SUKABUMI - Tepat 10 Juli nanti, umat muslim di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H, dimana mereka akan melaksanakan shalat Ied dan berkurban.

Sebagaimana diketahui, dalam Mazhab Hanafi dan Hambali, hukum melaksanakan kurban adalah wajib dengan catatan bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.

Sementara dalam Mazhab Syafi'i dan Maliki, hukum menyembelih kurban merupakan Sunnah muakkad atau Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 1443 H Cara Awet Simpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Bisa Tahan Lebih Lama

Lalu bagaimana hukumnya dengan menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman sulsel.kemenag.go.id pada Selasa, 5 Juli 2022, Pertanyaan seperti ini sering kali muncul ketika menjelang Hari Raya Kurban.

Pasalnya, biasanya orang-orang tidak hanya kurban untuk dirinya sendiri melainkan untuk orang yang sudah meninggal.

Jadi semuanya pahala yang peroleh diperuntukkan kepada orang yang sudah meninggal tersebut.

Terkait hal tersebut, para ulama menjelaskan tentang diperbolehkannya menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang sudah meninggal.

Mereka sepakat untuk menyamakan hal tersebut dengan bersedekah yang pahalanya diperuntukkan kepada orang yang sudah meninggal.

Seperti dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan.

"Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya."

Ungkapan itulah yang kemudian dijadikan landasan boleh tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya Lengkap Tata Cara yang Wajib Dilakukan

Selain itu juga ada satu landasan hadist lagi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sayidah Aisyah RA.

"Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya."

Demikianlah informasi tentang boleh tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x