Isi Kandungan Surat An Nisa Ayat 22, Etika Seorang Anak Terhadap Ibu Tiri, Lengkap Arab Latin dan Artinya

- 25 Oktober 2022, 19:00 WIB
Isi Kandungan Surat An Nisa Ayat 22, Etika Seorang Anak Terhadap Ibu Tiri, Lengkap Arab Latin dan Artinya
Isi Kandungan Surat An Nisa Ayat 22, Etika Seorang Anak Terhadap Ibu Tiri, Lengkap Arab Latin dan Artinya /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/cahiwak

Demikian pula anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, maupun anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan termasuk anak-anak perempuan mereka. Itulah tujuh golongan yang haram dinikahi karena hubungan nasab.

Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibumu yang menyusui kamu ketika kamu dahulu berada dalam masa penyusuan (lihat: surah albaqarah/2: 233, surah al-ahqa'f/26: 15).

Karena ibu susu mempunyai posisi sama dengan ibu kandung, maka perempuan yang haram dinikahi karena nasab, diharamkan pula karena persusuan.

Dengan demikian diharamkan atas kamu menikahi saudara-saudara perempuanmu sesusuan apabila kamu menyusu langsung pada tempat yang sama.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 16, Jalan Keselamatan Untuk Manusia Beriman, Lengkap Arab, Latin, Artinya

Dengan ketentuan tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan, baik mereka menyusu sebelum kamu menyusu, atau dalam waktu bersamaan, atau setelah kamu selesai.

Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibu dari istrimu atau mertua, baik istri itu telah kamu gauli layaknya suami istri maupun yang belum kamu gauli.

Selain itu diharamkan pula menikahi anak-anak perempuan dari istrimu yakni anak tiri yang berada dalam pemeliharaanmu dan tinggal bersama maupun anak-anak tiri yang tidak berada dalam pemeliharaanmu, keduanya sama saja.

Larangan tersebut adalah jika anak tiri itu merupakan anak dari istri yang telah kamu campuri sebagaimana layaknya suami istri.

Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu dan dia sudah kamu ceraikan atau istri yang belum kamu gauli itu meninggal dunia, maka tidak berdosa kamu menikahi anak-anak tiri dari bekas istri yang telah kamu ceraikan atau meninggal sebelum kamu menggaulinya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Quran Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah