Dalil Mengenai Hukum Menyembelih Hewan Kurban, Simak Penjelasannya

- 26 Juli 2020, 17:54 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /

MANTRA SUKABUMI - Idul adha bagi umat muslim merupakan momentum yang tepat untuk memperbanyak melaksanakan ibadah.

Adapun ibadah yang sangat dianjurkan pada saat itu yakni ibadah kurban yaitu menyembelih hewan kurban bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Dasar mengenai kurban ialah firman Allah “Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian daripada syiar Allah, kamu mendapatkan kebaikan yang banyak padanya..” (Q.S. Al Haj: 36) dan firman Allah “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (Q.S. Al Kautsar: 2). Demikian menurut qaul yang masyhur.

Baca Juga: Begini Cara Membedakan Jenis Thermo Gun Untuk Manusia dan Industri

Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnat yang dikukukan (muakkadah) dan syiar yang jelas bagi orang yang mampu melaksanakan untuk memelihara sunat, dan Malik rahimahullah berpendapat wajib.

Dan menurut Abu Hanifah r.a. kurban itu wajib atas orang yang bermukim dinegeri yang kaya yang memiliki senisab.

Dan pengakuan bahwa kurban itu wajib ditolak oleh sunnat, karena Nabi pernah bersabda: “Saya disuruh menyembelih kurban, dan kurban itu sunnat bagi kamu”. (Hadits At Tirmizi)

Baca Juga: Benarkah Thermo Gun Bahaya Bagi Kesehatan, Simak Penjelasan Badan Standar Nasional

Dan mengenai tidak wajibnya kurban Nabi Muhammad SAW bersabda “Diwajibkan kepadaku berkurban, dan dia tidak wajib atas kamu.” (H.R. Ad Daruquthni)

Dalam Shahih Muslim dari hadits Ummi Salamah r.a. Nabi SAW bersabda “Apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kamu bermaksud akan berkurban, hendaklah ia menahan diri (tidak memotong) dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)

Kata Al Hakim Hadits tersebut berdasarkan sanad Imam Bukhari. Petunjuk dalil dari hadits tersebut, bahwa ia menggantungkan berkurban atas kemauan. Dan Hadits yang membawa kepada pengertian wajib adalah dari riwayat yang tidak diketahui.

Baca Juga: Serangan Udara Pemerintah Afghanistan Tewaskan 45 Orang, AS Kirim Utusan Desak Pembicaraan Damai

Kalaupun benar maka hadits itu dibawa kepada pengertian dianjurkan (mustahab) dengan menggabungkan kesemua kesimpulan dalil-dalil tersebut.

Maka berkurban hukumnya adalah sunnat kifayah.

Apabila salah seorang anggota keluarga telah melakukan, gugurlah tuntutan sunnat manunaikannya bagi semua anggota keluarga.

Dan kalau semua meningalkannya, semua mendapat makruh. Wallahu a’lam.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kifayatul Akhyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah