1. Zina Muhsan
Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri.
Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.
Hukuman bagi pelaku zina ini yaitu dirajam sampai mati. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Umar bin Al-Khathab radhiallohu ‘anhu, bersabda:
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا
Artinya:
“Laki-laki dan perempuan tua (maksudnya : muhshon) apabila mereka berzina, maka hendaknya kalian rajam keduanya.”
Baca Juga: Ketika Dicambuk, Si Pemerkosa Minta Stop Karena Kesakitan
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 1 Hingga 4 Tidak Cair, Jangan Diam Saja, Segera Laporkan
2. Zina Gairu Muhsan