Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Darah Ini Halal Dimakan, Simak Penjelasannya

- 1 Oktober 2020, 06:01 WIB
Petugas memeriksa hati sapi.
Petugas memeriksa hati sapi. /ANTARA/Tri Aprianingsih/

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

Adapun terkait hukum mengkonsumsi darah, para ulama membagi dua jenis darah, yaitu darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir.

Sementara itu, darah yang diharamkan oleh ayat di atas, adalah darah yang mengalir.

Sedangkan darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa, dan darah yang tersisa di urat daging, adalah suci dan boleh dimakan.

Terkait hal itu, Rasulullah SAW juga dalam haditsnya bersabda:

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa,” (HR Ibnu Majah).

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang terbiasa mengkonsumsi daging, tidak perlu khawatir jika menemukan sisa-sisa darah yang menempel di daging yang menjadi lauk-pauk, karena berdasarkan keterangan di atas, itu darah yang halal dimakan.**

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah