“Atau disuruh mengendarai kendaraannya, maka jangan meaikinya, kecuali mengendarai kendaraan itu biasa dilakukan sebelum penghutangan itu”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
Baca Juga: Dalam Sehari, 4 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sukabumi Kembali Positif Covid-19
Pemberian hadiah walaupun sepele jika dikaitkan dengan pernyataan hutang, maka hukumnya adalah tetap riba.
Tetapi jika hadiah itu diberikan atas kemauan sendiri sebagai rasa terima kasihnya, maka hadiah itu boleh diterima.
Mungkin juga orang yang berhutang itu mengetahui bahwa sebaik-baik orang ialah orang yang paling baik pebayarannya.**