Perlu Diketahui, Malaikat Tidak Akan Masuk Rumah yang Terdapat Foto Makhluk Bernyawa Didalamnya

- 29 Oktober 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah /- Foto: Pixabay/Pexels

Yang harus dilakukan adalah menghapus gambar-gambar atau foto tersebut, baik dengan dibakar atau ditanam atau diburamkan mukanya, atau dipotong bagian tertentu yang mengakibatkan ia tidak lagi disebut sebagai makhluk hidup sebagaimana perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

Baca Juga: Istana Beri Kabar Mengejutkan Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Akan Ikuti Anjuran Pemerintah

“Janganlah engkau membiarkan gambar melainkan engkau hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim : 969).

Namun demikian sebagian ulama memilih pendapat bahwa gambar yang dilarang ialah gambar yang dicetak, adapun jika tersimpan di dalam komputer atau hp yang ketika perangkat tersebut dimatikan maka otomatis gambarnya hilang maka tidak termasuk ke dalam larangan tersebut di atas. 

Diantara ulama yang berpendapat demikian ialah Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman, demikian pula Syaikh Khalid Al-Musyaiqih beliau menyatakan :

Baca Juga: UMP Tidak Naik pada 2021, Menaker Jelaskan Alasannya

“Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan juga para sahabatnya. Setelah itu, Gambar foto yang ada di dalam HP atau di dalam komputer, atau file video, tidak terkena hukum fotography karena ia gambar yang tidak tetap/kokoh. Kecuali jika ia dikeluarkan dan dicetak. Atas dasar hal ini tidak mengapa menyimpan foto di dalam HP selama tidak mengandung unsur keharaman, wallahu a’lam,” (Fatawa Syaikh Khalid Al-Musyaiqih no. 27076). **

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah