Nasaruddin Umar: Arti, Hukum dan Fenomena Tasawuf di Kehidupan Modern dan Global

- 9 November 2020, 07:35 WIB
Nasaruddin Umar: Arti, Hukum dan Fenomena Tasawuf di Kehidupan Modern dan Global
Nasaruddin Umar: Arti, Hukum dan Fenomena Tasawuf di Kehidupan Modern dan Global /ANTARA/BNPB./

MANTRA SUKABUMI – Pembaca yang budiman, kata tasawuf bagi orang dewasa mungkin bukan hal asing, namun sebalum mengamalkan tasawuf perlu kajian yang mendasar agar tidak mendapatkan pemahaman yang utuh.

Pada kajian awal ini akan dijelaskan arti, hukum dan fenomena amalan tasawuf di kehidupan modern dan di era global.

Fenomena Kajian dan pengamalan tasawuf semakin menjadi tren di sejumlah kota besar. Hal ini juga bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga menjadi fenomena global. Tak heran jika ilmuwan dan praktisi tasawuf semakin mobile. Jaringan berbagai tarekat semakin mengglobal.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Terhitung Mulai Hari Ini Senin, 9 November 2020

Dikutip mantrasukabumi.com dari buku Tasawuf Modern, Prof. Dr Nasaruddin Umar, Republika Penerbit, 2014.

Pertanyaannya adalah mestikah manusia bertasawuf? Kalau itu mesti, mengapa kehidupan tasawuf dalam era permulaan Islam tidak begitu populer? Mengapa kajian tasawuf menjadi fenomena kelas menengah? Apakah fenomena ini hanya tren sesaat?

Apa itu Tasawuf?

Tasawuf merupakan bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Imam al-Junaidi mengartikan Tasawuf, berakhlak mulia dan meninggalkan semua akhlak tercela.

Baca Juga: Amalkan 3 Doa Ini, Agar ketika Keluar Rumah Dilindungi dan Dicukupi Kebutuhan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: buku Tasawuf Modern, Prof. Dr Nasaruddin Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x