Nasaruddin Umar: Arti, Hukum dan Fenomena Tasawuf di Kehidupan Modern dan Global

- 9 November 2020, 07:35 WIB
Nasaruddin Umar: Arti, Hukum dan Fenomena Tasawuf di Kehidupan Modern dan Global
Nasaruddin Umar: Arti, Hukum dan Fenomena Tasawuf di Kehidupan Modern dan Global /ANTARA/BNPB./

Zakaria al-Anshari berpendapat tasawuf merupakan ilmu tentang kebersihan jiwa, perbaikan budi pekerti, serta pembangunan lahir dan batin guna memperoleh kebahagiaan abadi.

Jika fikih bertujuan untuk memperbaiki amal, memelihara aturan syar'i, dan menampakkan hikmah dari setiap hukum maka tasawuf bertujuan memperbaiki hati dan memfokuskannya hanya kepada Allah SWT.

Orang yang ahli fikih disebut faqih, jamaknya fuqaha'. Sedangkan ahli atau praktisi tasawuf biasa diartikan dengan sufi.

Baca Juga: Lamar Sekarang, Berikut Lowongan Kerja di Sukabumi Lulusan SMA/SMK sampai S1

Tasawuf terkadang sulit dijelaskan kepada orang-orang yang selalu mengedepankan logika dan pragmatisme. Tasawuf lebih merupakan ilmu personal. Dalam arti, tasawuf sulit dikenal dan dipahami bagi orang yang tidak mengalaminya.

Dengan kata lain, ilmu ini harus dialami sendiri jika ingin memahaminya. Ibarat mengajarkan manisnya gula, tidak mungkin memberikan penjelasan tanpa mencicipinya.

“Siapa saja yang bertasawuf tanpa berfikih, maka dia zindiq. Siapa saja yang berfikih tanpa bertasawuf, maka dia fasik. Siapa saja yang menggabung keduanya, maka dia akan sampai pada hakikat”, Imam Malik. **

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: buku Tasawuf Modern, Prof. Dr Nasaruddin Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah