Bagaimana Hukum Denda Tidak Memakai Masker, Ini Kata Buya Yahya

6 Agustus 2020, 10:10 WIB
Buya Yahya /Jurnal Presisi/(Instagram@fotobuya)


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum dengan nominal sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000 bahkan aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 27 Juli 2020.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 ini, salah satu yang ditegaskan adalah terkait sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Harga Emas Terus Catatkan Rekor Terbaik Sepanjang Masa

Baca Juga: Samsung Kembali Luncurkan Aeri Galaxy Note 20 dan Note 20 Ultra, Ini Spesifikasi dan Harganya

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," kutipan salinan Inpres, Rabu (05/08/2020).

Dalam Inpres disebutkan, protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Terkait hal tersebut, bagaimana pandangan Islam menyikapi kebijakan tersebut?

Dikutip dari video laman Instagram buya Yahya mengatakan, mentaati sebuah kebijakan aturan pemerintah yang berhubungan dengan kemaslahatan wajib dipatuhi.

Baca Juga: Tragis Ditengah Pandemi Corona, Komunitas Roma di Eropa Hadapi Diskriminasi Hingga Pengusiran Paksa

Baca Juga: Berikut 5 Tips Kecilkan Lemak Paha dengan Mudah, Salah Satunya Rutinkan Squat

"Setiap Undang-undang pemerintah yang ada hubungannya dengan kemaslahatan, wajib kita patuhi, demi kebaikan, bukan untuk main-main. Kalau kita tidak patuh, kita layak untuk dihukum," jelas Yahya sebagaimana dikutip dari rri.co.id.

Namun Buya Yahya mengatakan, di dalam syariat Islam tidak ada mengatur tentang pembayaran denda terhadap suatu aturan, khusus dengan pembayaran sejumlah uang. Bahkan hal itu sangat dilarang dan sangat berbahaya.

"Hal itu tidak diperkenankan, kecuali sudah ditentukan seperti fidiyah dan sebagainya. Takutnya nanti mentang-mentang kaya lalu bisa lakukan kesalahan dan dihukum, sudah dihitung bayaran dendanya. Maka mungkin penegak hukum menjadi ladang, cari pelanggar sebanyak-banyaknya, nanti bisa bayar. Ini bahaya sekali, kalau dicermati hukuman dengan membayar ini bahaya, hukumnya haram, makanya dilarang, tidak diperkenankan," jelasnya.

Baca Juga: Jejak Misteri Ledakan Besar Lebanon Mulai Terkuak, Diduga Akibat Unsur Kelalaian

Untuk lebih memberikan efek jera dan memungkinkan tidak terjadinya pelanggaran, Yahya mengusulkan hukuman sangsi berupa uang diganti dengan hukuman penjara.

"Mungkin ada mengusulkan hukuman bisa dirubah. Penjara lebih mantap ini, misalkan dipenjara, maka pasti tidak akan ada yang melanggar. Lebih membuat jera. Kalau duit sudah dijatahkan. ketangkep sudah disiapin. Jadinya yang berdosa yang membuat peraturan seperi itu," pungkasnya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler