Bagaimana Hukum Denda Tidak Memakai Masker, Ini Kata Buya Yahya

- 6 Agustus 2020, 10:10 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Jurnal Presisi/(Instagram@fotobuya)

Baca Juga: Berikut 5 Tips Kecilkan Lemak Paha dengan Mudah, Salah Satunya Rutinkan Squat

"Setiap Undang-undang pemerintah yang ada hubungannya dengan kemaslahatan, wajib kita patuhi, demi kebaikan, bukan untuk main-main. Kalau kita tidak patuh, kita layak untuk dihukum," jelas Yahya sebagaimana dikutip dari rri.co.id.

Namun Buya Yahya mengatakan, di dalam syariat Islam tidak ada mengatur tentang pembayaran denda terhadap suatu aturan, khusus dengan pembayaran sejumlah uang. Bahkan hal itu sangat dilarang dan sangat berbahaya.

"Hal itu tidak diperkenankan, kecuali sudah ditentukan seperti fidiyah dan sebagainya. Takutnya nanti mentang-mentang kaya lalu bisa lakukan kesalahan dan dihukum, sudah dihitung bayaran dendanya. Maka mungkin penegak hukum menjadi ladang, cari pelanggar sebanyak-banyaknya, nanti bisa bayar. Ini bahaya sekali, kalau dicermati hukuman dengan membayar ini bahaya, hukumnya haram, makanya dilarang, tidak diperkenankan," jelasnya.

Baca Juga: Jejak Misteri Ledakan Besar Lebanon Mulai Terkuak, Diduga Akibat Unsur Kelalaian

Untuk lebih memberikan efek jera dan memungkinkan tidak terjadinya pelanggaran, Yahya mengusulkan hukuman sangsi berupa uang diganti dengan hukuman penjara.

"Mungkin ada mengusulkan hukuman bisa dirubah. Penjara lebih mantap ini, misalkan dipenjara, maka pasti tidak akan ada yang melanggar. Lebih membuat jera. Kalau duit sudah dijatahkan. ketangkep sudah disiapin. Jadinya yang berdosa yang membuat peraturan seperi itu," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x