Penjual adalah pihak yang berhak menjual atau tidak. Jika tanah yang dijual adalah tanah warisan, maka yang berhak menjual adalah seluruh ahli waris yang berhak atas harta warisan tersebut.
Pesan dari Pemerintah untuk masyarakat agar terhindar dari Mafia tanah
1. Masyarakat harus proaktif untuk menguasai tanah miliknya.
2. Menjaga batas tanahnya dengan memasang patok.
3. Masyarakat bisa memanfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku, untuk mengetahui informasi tentang Sertifikat, Berkas, Persyaratan, Alur pendaftaran, Lokasi bidang tanah, dan lainnya.
4. Dalam hal pembayaran belum lunas, pemilik tanah jangan menyerahkan sertifikat asli kepada pembeli.
Baca Juga: Jangan Konsumsi Kopi Instant Berlebihan, Ini 5 Bahayanya Dapat Picu Kanker
Cermati Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Berikut sebagian tugas PPAT dalam hal kepengurusan hak atas tanah:
1. Akta Jual Beli dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya sesuai dengan lokasi objek tanah.
2. Peralihan Hak atas Tanah dan Hak Milik yang melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Catatan: Gunakan PPAT yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.
Pentingnya Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah adalah Surat Tanda Bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Maka dari itu pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Baca Juga: Serial Chandragupta Maurya ANTV Jadi Kisah Kolosal Nomor Satu di Indonesia