Berikut pentingnya sertifikat tanah bagi pemegangnya:
Memeberikan kepastian hukum hak atas tanah;
1. Jelas batas bidang tanahnya dengan koordinat yang valid
2. Tertera nama pemilik yang sesuai dengan e-kTP
3. Data subjek dan objek tanah tersimpan dalam pusat data Kementerian ATR/BPN
4. Mencegah terjadinya sengketa tanah.
Sertifikat dapat memberikan akses permodalan dengan dijadikan jaminan modal di bank.
Jangan lupa bayar pajak
Dalam transaksi jual beli tanah, penjual dan pembeli dikenakan pajak
Penjual tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), dengan ketentuan:
PPh = 2,5% x NJOP / Harga Jual.
Baca Juga: Para Ilmuwan di Chili Sedang Selidiki Potensi Mutasi Virus Corona Baru
Pembeli tanah dikenakan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan:
BPHTB = 5% x (NJOP / Harga Jual – NPTKP
Perlunya AJB yang dibuat dihadapan PPAT
Penjual dan Pembeli setelah sepakat harga tanahnya , maka langsung membuat akta jual beli dihadapan PPAT.
Dalam keadaan tertentu sehingga belum terpenuhinya syarat jual beli maka dibuat PPJB di hadapan Notaris, dan setelah semua persyaratan terpenuhi dibuat AJB di hadapat PPAT. **