Hindari Mafia Tanah, Simak Tips Jual Beli Tanah Hingga Urus Sertifikat Resmi dari ATR BPN

- 12 Oktober 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi mafia.*
Ilustrasi mafia.* /BBC/

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN membagi informasi kepada masyarakat tentang jual beli tanah, status kepemilikan tanah, tugas dan kedudukan PPAT, dan informasi penting lainnya buat masyarakat.

Sebaliknya masyarakat juga diminta proaktif untuk mencari informasi yang diperlukan terkait pertanahan dan mau melakukan pembenahan atas status tanahnya. Informasi penting ini dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun IG @kemeterian.atrbpn, yang dilansir pada 11 Oktober 2020.

Ingin beli tanah biar ga ketipu, atau jual tanah, atau mengurus sertfikat tanah? ikuti caranya:

Baca Juga: Amien Rais Minta Rakyat Kenang Presiden Jokowi Sebagai Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca Juga: Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

Perhatikan Status Tanah

Jenis hak atas tanah disesuaikan dengan subjek hak, peruntukannya, serta kesesuaian dengan tata ruang setempat.

Dengan Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1990, dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017. Status kepemilikan tanah terdiri atas:
Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha

Cermati Pihak Penjual

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x