PSBB Terakhir di Citarik Palabuhanratu, 4 Masjid Ini Diguyur Disinfektan

12 Juni 2020, 13:17 WIB
Masjid di Citarik di semprot cairan disinfektan, foto: Mantra Sukabumi /Mantra Sukabumi/**/

MANTRA SUKABUMI - Kabupaten Sukabumi masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial tahap tiga yang berakhir hari ini, Jumat (12/06/2020).

Salah satu kecamatan yang masih melaksanakan PSBB adalah Kecamatan Palabuhanratu, tepatnya di Desa Citarik.

Di hari terakhir PSBB, satgas Covid-19 lakukan penyemprotan disinfektan di beberapa masjid yang biasa digunakan salat Jumat.

Baca Juga: Anak Kecil asal Bantar Gadung Tak Sengaja Teguk Disinfektan Meninggal Dunia

Anggota Tim Satgas Covid-19 Yayan Bastiar mengatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan dilakukan di empat masjid di wilayah Citarik, penyemprotan dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19.

"Ada empat yakni Masjid Nurul huda Cisaat jalan Lurus, Masjid Al Ikhlas pengkolan kampung cipicung, Masjid Al Munir masih di kampung Cipicung dan Masjid Annur," ungkapnya. Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Waspada, Penyemprotan Disinfektan Jadi Modus Kejahatan Baru di Tengah Pandemi COVID-19

"Ini giat rutin, semenjak di berlakulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial dari mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020, sekarang hari terakhir," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Desa Citarik, Ledy Nurlaedi mengatakan semenjak di berlakukan PSBB di wilayahnya, masyarakat terus menerus diimbau untuk mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Di Pemdes sendiri kita sudah membentuk tim Covid-19 di masing-masing wilayah RW dan RT, untuk antisipasi kedatangan tamu dari luar, kedatangan warga dari zona merah, kedatangan warga dari luar daerah atau rantau," ungkapnya.

Baca Juga: Masjidil Haram & Masjid Nabawi Pasang Gerbang Disinfektan Canggih

Ledy menjelaskan, tim yang dibentuknya tersebut bertugas mendata tamu atau warga yang dari zona merah, melaporkan ke pihak Desa apabila ada orang yang mencurigakan, serta menghimbau warga untuk isolasi mandiri, mensosialisasikan agar menerapkan protokol kesehatan.

"Nah pihak RW dan RT nantinya datang ke rumah warga dan segera mendata dan memberikan laporan ke pihak tim Covid-19 tingkat Desa, sehingga berdasarkan data hasil dari laporan RT dan RW, pihak pemdes gugus tugas mengimbau untuk mengisolasi diri di masing-masing rumahnya, berikut tidak harus bersentuhan dan berhubungan dengan yang lain selama 15 hari," pungkasnya.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler