Tak Terima Pacarnya Menikah, Motif Pria Bunuh Wanita di Cibadak Sukabumi

16 Mei 2022, 21:21 WIB
Polres Sukabumi beri keterangan motif pembunuhan wanita di Cibadak Sukabumi /./mantrasukabumi/mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - RR alias Aden (30 tahun) pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Siti Umi Kulsum (33 tahun) asal Kampung Babakan Sirna RT 05 RW 13, Kelurahan dan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangkap polisi, Senin 16 Mei 2022.

RR melakukan aksi pembunuhan terhadap korban yang merupakan pacarnya itu sekitar pukul 20.30 WIB pada Jumat 13 Mei 2022 malam lalu.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, RR membunuh korban lantaran tak terima sang kekasih menikah. Pacarnya itu kembali rujuk dengan mantan suaminya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Cibadak Sukabumi

Kepada polisi, RR mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama empat bulan.

"Motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 bulan, akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya," ujarnya.

"Tidak terima dengan hal itu pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meningal dunia," jelasnya.

Diketahui, pelaku ditangkap polisi saat akan menuju Gunung Walat, Cibadak sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP indak pidana pembunuhan berencana, dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler