Seorang Pemuda Asal Kecamatan Wanasalam Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

15 Agustus 2022, 15:35 WIB
Seorang Pemuda Asal Kecamatan Wanasalam Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak /

MANTRA SUKABUMI - Sebagaimana diketahui bahwa sorang pemuda asal Kecamatan Wanasalam telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Yang mana pemuda tersebut mengedarkan obat farmasi tanpa memiliki izin edar dari daerah hukum Polres Lebak.

Sehingga jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten tersebut telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak tersebut.

Baca Juga: Truk Muatan Karton Terguling di Nagrak Sukabumi, Ini Penyebabnya

Menurut informasi, pelaku tersebut berinisial RY (24) warga Kecamatan Wanasalam yang kini telah berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.

Yang mana kejadian tersebut terjadi pada pada Jum'at, 12 Agustus 2022 pukul 21.30 WIB.

Sebagaimana Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa benar adanya apabila Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak tersebut.

Kemudian dia juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan Pelaku yang berinisial RY (24) warga asal Kecamatan Wanasalam pada Jum'at, 12 Agustus 2022 pukul 21.30 wib di sebuah rumah di desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam.

"Berikut barang bukti 121 (seratus dua puluh satu) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna merah," ungkapnya, dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 16 Agustus 2022.

Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009.

Baca Juga: Tragis! Bayi ini Meninggal setelah Diajak Orang Tuanya Naik Motor Selama 13 Jam dari Tegal ke Surabaya

Yang mana hal itu menjelaskan tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

"Mari bersama Berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba," pungkasnya.***

Editor: Rina Karlina

Tags

Terkini

Terpopuler