Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini yang Jadi Tuntutan

- 10 Agustus 2022, 20:35 WIB
Aliansi KSBSI unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada RAbu, 10 Agustus 2022, ini yang jadi tuntutan buruh.
Aliansi KSBSI unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada RAbu, 10 Agustus 2022, ini yang jadi tuntutan buruh. /*/Nandi/MS

 

MANTRA SUKABUMI - Tuntut dewan perwakilan rakyat daerah Sukabumi mendukung perjuangan para buruh terkait Undang Undang Ciptakerja atau Omnibuslaw, ratusan buruh datangi gedung DPRD jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Federasi, Logam, Mesin, Indistri dan Elektronik (F-LOMENIK), Serikat Buruh Kimia Insustri Umum Farmasi dan Kesehatan (FSB KIKES KSBSI) serta Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI).

"Kita hari ini aksi aliansi KSBSI yang ada di Sukabumi karena hari ini juga aksi itu dilaksanakan di berbagai daerah dan terpusat juga di Jakarta," ungkap korlap aksi Nendar Supriyatna.

Baca Juga: Cari Bakat Pemain Bola, Karang Taruna Cibuntu Simpenan Gelar Turnamen Usia 13 Tahun

Nendar menjelaskan, ada dua tuntutan menjadi sorotan para buruh terkait Undang Undang Ciptakerja atau Omnibuslaw yang didalamnya terdapat berbagai macam aturan untuk memangkas birokrasi.

"Kami nggak keberatan dengan omnibuslaw ini. Yang ingin kita sampaikan adalah klaster ketenagakerjaan ini dikeluarkan," jelasnya.

Karena, menurut Nendar didalam klaster ketenagakerjaan ada beberapa yang harus diperbaiki, meskipun terdapat beberapa kebijakannya yang baik dan memihak para buruh namun ada beberapa hal yang juga dianggap merugikan para buruh.

Salah satunya, ada perluasan ketentuan outsourching yang sektor-sektor yang sebelumnya hanya dibatasi 5 sektor dan sekarang menjadi lebih banyak, juga tidak hanya itu tentang fungsi serikat buruh dalam penentuan upah yang menurutnya sudah dikebiri dan ada pasal-pasal lain yang memang merugikan para buruh.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x