Polres Sukabumi Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Miras dan Obat Keras Terbatas

10 November 2022, 19:34 WIB
Polres Sukabumi Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Miras dan Obat Keras Terbata /*/Mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

 

MANTRASUKABUMI - Jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satnarkoba berhasil mengamankan belasan orang tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika, Obat keras terbatas dan minuman keras.

Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan jajaran Satnarkoba polres Sukabumi dari 16 kasus laporan yang diterima selama bulan Oktober sampai November 2022.

AKBP Dedy Darmawansyah kapolres Sukabumi mengungkapkan dari belasan kasus terdiri sabu sebanyak 4 kasus, Ganja 1 kasus, obat keras terbatas 10 kasus, miras 1 kasus.

Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan Berbelanja! Toko Pertama di Sukabumi, SELMA Hadirkan New Store Concept

Adapun untuk para tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 5 orang laki laki merupakan kasus sabu, ganja 1 orang laki laki, obat keras terbatas 10 orang, 8 orang laki laki dan 2 orang perempuan, miras satu orang.

"Yang obat keras terbatas ada dua orang perempuan, dan satu orangnya merupakan residivis," ungkap Dedy. Kamis, (10/11).

Sementara lanjur Dedy lagi, barang bukti yang ikut berhasil diamankan jajaran kepolisian Satnarkoba polres Sukabumi dari belasan tersangka sebanyak 71, 59 Gram, ganja 629 Gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis Hexymer dan Tramadol, dan 112 botol miras berbagai merk dan jenis.

"Jika diuangkan dari total barang bukti semuanya bernilai Rp 168.900.000,-. Dan untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras," jelasnya.

Lanjut Dedy, untuk modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel ditempat tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

"Kalau untuk miras langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil grand max jadi langsung to the point ke lokasi," terangnya.

Masih kata Dedy, untuk pasal yang dipersangkakan untuk narkotika pasal 114, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan obat keras terbatas pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Baca Juga: Terbawa Arus Sungai, Siswi SD Curug Kembar Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Cibodas Kabupaten Sukabumi

"Untuk tersangka miras dikenakan pasal pasal 11 perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara," ucapnya.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler