Dalam Kurun Waktu Sepekan, Pelaku Pembunuhan Warga Surade Sukabumi Berhasil Diamankan Polisi

12 November 2022, 15:10 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap Musikah warga Surade Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Sukabumi. /*/Nandi/Mantra Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Pelaku pembunuhan Musikah (55) warga Pasirkarang, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi diamankan jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar.

Pelaku sendiri berinisial A (23) warga Surade, ditangkap seteleh ketahuan melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Ciracap sehari setelah melakukan pencurian di rumah korban Musikah.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, pelaku sebelumnya diamankan warga karena ketahuan melakukan pencurian salah satu warga yang selanjutnya diamankan polsek Ciracap.

Baca Juga: Tim Futsal Kabupaten Sukabumi Raih Medali Emas Porprov XIV Jabar 2022, Begini Kata Ketua PSSI

Sebelumnya, kata Dedy, pelaku melakukan pencurian di rumah korban Musikah Jumat, 4 November 2022 lalu sekitar pukul 22.00 Wib dengan memasuki jendela yang telah dirusaknya, sesaat berada didalam rumah pelaku mengambil handpone milik cucu korban, sesaat mengambil handpone milik korban tiba tiba berbunyi dan membuat pemiliknya terbangun dari tidur

Melihat Musikah terbangun dari tidurnya, karena panik pelaku kemudian secara spontan mencabut golok yang dibawanya dan menusukan pada bagian dada sebelah kiri korban.

Namun korban masih bisa bangkit, kemudian pelaku kembali menusuknya pada bagian leher hingga membuat korban terkapar dan meninggal dunia.

Setelah itu, tegas Dedy korban langsung kabur keluar melalui jendela serupa saat Ia masuk kedalam rumah korban.

Baca Juga: Begini Peran Tersangka Perempuan Edarkan Obat Keras Terbatas

"Alhamdulillah dalam waktu 7 hari bisa diungkap oleh Reskirm, dibantu oleh Reskrim Polda, Resmob Polda dan Resmob Polres Sukabumi," ungkap Dedy pada Sabtu, 12 November 2022.

Masih kata Dedy, dalam penyeledikan yang dilakukan jajaran Satreskrim polres Sukabumi, awalnya dicurigai pelaku yang membuat musikah meninggal adalah menantunya, namun ternyata menantu korban merupakan pelaku tindak rudapaksa terhadap cucu korban yang merupakan anak tirinya.

"Dalam penyelidikan, kami mengungkap lagi satu kasus di TKP yang sama, dimana awalnya kami curigai menantu dari korban adalah pelaku, namun ternyata menantunya itu pelaku cabul dari cucu korban, sehingga ada laporan tersendiri," jelas Dedy.

"Adapun pasal yang disangkakan 365 kepada pelaku pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambungnya. ***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler