Pelaku Penganiayaan Pelajar SD di Palabuhanratu Sukabumi Diamankan Polisi

5 Maret 2023, 19:32 WIB
Pelaku Penganiayaan Pelajar SD di Palabuhanratu Sukabumi Diamankan Polisi /*/mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Tidak butuh waktu lama, jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui satreskrim akhirnya berhasil mangamankan terduga pelaku penganiayaan pelajar kelas VI SD Sirnagalih hingga meninggal dunia yang terjadi Sabtu, 4 Maret kemarin.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo, Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti serta kasi Humas Aah Saepul Rohman mengatakan, dari 14 diduga masih pelajar setingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang berhasil diamankan diduga terlibat melakukan penganiayaan, sebanyak 3 orang ditetapkan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).

Ketiga ABH tersebut, kata Maruly memiliki peran berbeda, yakni ABH 1 berperan sebagai eksekutor, ABH 2 sebagai pembinceng eksekutor dan ABH 3 sebagai penyedia alat atau senjata tajam.

Baca Juga: Pulang Sekolah Pelajar SD di Palabuhanratu Sukabumi Tewas Dibacok

Adapun untuk kronologis sebelum diamankan, lanjut Maruly, sekitar pukul 11.40 Wib Sabtu, (4/5) kemarin sekelompok orang pelajar tersebut melaksanakan kumpul kumpul di pantai, yang selanjutnya melaksanakan konvoi sebagai bentuk seremonial.

Namun, sesaat melintasi jalan KH. Anwari desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu atau tepatnya di depan taman kota Tenjoremi, salah satu dari mereka melakukan pengaiayaan dengan membacok korban yang kebetulan melintas hendak pulang sekolah.

"Beberapa orang itu setelah melakukan penganiayaan melarikan diri, dan korban ditemukan dan dibantu warga sekitar dengan dibawa kerumah sakit, namun setibanya dirumah sakit ternyata tidak terselamatkan nyawanya dan meninggal dunia," ungkap Maruly Pardede. Minggu, 5 Maret 2023.

Masih kata Maruly, adanya laporan tersebut dan berdasar dari keterangan saksi saksi tim gabungan jajaran kepolisian polres Sukabumi terdiri dari unit reskrim dan jajaran polsek Palabuhanratu melakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara.

"Akhirnya dalam waktu kurang dari 6 jam, satreskrim bersama polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 anak anak," jelasnya.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara maraton, dari penyidik mengambil kesimpulan dari 14 orang tersebut ada tiga anak berhadapan dengan hukum dengan peran masing masing," sambungnya.

Ditegaskan Maruly, untuk para ABH saat ini masih dalam pemeriksaan intensif secara tertutup oleh penyidik gabungan, dengan proses proses tahapan sesuai aturan dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perkindungan anak.

"Untuk beberapa ABH ini dterapkan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," terangnya.

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca Sukabumi Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Palabuhanratu Waspada Hujan Ringan hingga Sedang

"Motifnya berdasarkan dari beberapa saksi, mereka melaksanakan konvoi kemudian mencari yang katanya lawan, sehingga saat itu ada korban yang sedang berjalan dengan beberapa teman mereka disamperin oleh ABH dan kemduian melakukan tindakan pemganiayaan itu," imbuhnya.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan alat senjata tajam jenis cerulit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban dan bantal guling dimana ini menjadi media ABH 1 menyembunyikan alat sajamnya pada saat melarikan diri," pungkasnya.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler