Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS Berharap Kasus Penganiayaan Pelajar Tidak Terjadi Lagi, ini Kata Muhammad Sodikin

8 Maret 2023, 11:30 WIB
Dewan Berharap Kasus Penganiayaan Pelajar Tidak Terjadi Lagi /*/mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

MANTRASUKABUMI - Kasus penganiayaan anak kelas VI SDN Sirnagalih di jalan KH. Anwari, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, (4/3) lalu hingga kini masih menjadi perbincangan di masyarakat.

Hal itu hingga membuat Wakil ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Muhammad Sodikin angkat bicara.

Menurut M. Sodikin yang juga sebagai ketua DPD Partai PKS Kabupaten Sukabumi ini, kasus penganiayaan pelajar tersebut tentunya juga harus menjadi perhatian pemerintah melalui unsur unsur terkait, bagaiamana aksi kenakalan di kalangan pelajar tidak terulang.

Baca Juga: Salurkan Sarana dan Prasarana Ke Puluhan Kades, Bapenda Sukabumi Targetkan 76 Milyar Pendapatan Pajak PBB

"Ini harus ada perhatian serius terutama dari dinas pendidikan terhadap peserta didik di Kabupaten Sukabumi ini," ungkap M. Sodikin belum lama ini. Rabu, 8 Maret 2023.

M. Sodikin berharap intansi berwenang tidak bosan bosan memberikan, penyuluhan, pembinaan, pemahaman terutama dalam pendalaman agama.

Hal itu dilakukan, sebagai pembentukan karakter, menguatkan budi pekerti dan meningkatkan kedisiplinan dari para pelajar sendiri di Kabupaten Sukabumi.

"Kami minta disdik dan stakeholder lainnya mengevaluasi secara menyeluruh supaya tujuan pendidikan bisa tercapai dengan baik, seperti harapan semua," jelasnya.

"Intinya agar mereka ini dapat terhindar dari kasus kekerasan atau kekisruhan dikalangan pelajar, ataupun hal lain yanf dapat merugikan diri sendiri, orang lain, orang tuanya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan kurang dari 6 jam pasca peristiwa penganiayaan terjadi, jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui satreskrim beserta jajaran kepolisian polsek Palabuhanratu berhasil mengamankan 14 orang pelajar MTS atau setingkat SMP yang diduga telah melakukan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Cek Lokasinya di Sini, Rekomendasi Tempat Makan dan Cafe yang Banyak Dikunjungi di Sukabumi

Dari 14 orang pelajar tersebut, hasil pendalaman dan pemeriksaan sementara, jajaran kepolisian polres Sukabumi menetapkan tiga orang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dengan peran masing masing, yakni ABH 1 sebagai eksekutor, ABH tiga pembonceng eksekutor dan ABH 3 sebagai penyedia senjata tajam jenis Cerulit.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler