Terduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Cisolok dan Ciemas Sukabumi Dibekuk Polisi

5 November 2023, 10:00 WIB
Terduga para pelaku pungli di kawasan wisata Ciemas dan Cisolok saat dilakukan pemeriksaan personel kepolisian Polres Sukabumi pada Sabtu, 4 November 2023. /*/dok. Mantra Sukabumi

MANTARA SUKABUMI - Melalui informasi dari masyarakat yang memenuhi laporan praktek pungutan liar atau pungli di kawasan wisata terutama di seputar pantai wilayah Kecamatan Ciemas dan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Jajaran kepolisian Polres Sukabumi Polda Jabar langsung bergerak cepat mendalami laporan tersebut, untuk melakukan penyelidikan.

Melalui Subnit Resmob dan Subnit Jatantras Unit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi di bawah pimpinan Kanitnya Ipda Sapri menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya praktek pungli di kawasan wisata.

Baca Juga: Dongkrak Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, Gedung IKM ikon Opak Jampang Diresmikan Bupati Sukabumi

Alhasil, tidak kurang dari puluhan orang yang diduga selaku pelaku pungli berhasil diamankan Polisi dan berikutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi guna dilakukan pemeriksaan.

"Kemarin kami telah mengamankan sebanyak 26 orang terduga pelaku pungutan liar dari 8 titik tempat wisata," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Subnit Jatantras Unit Pidum Ipda Sapri, Minggu, 5 November 2023.

Selain mengamankan para pelaku, kata Ipda Sapri, pihaknya juga membawa beberapa barang bukti seperti tiket pengunjung dari pantai Kebon Kalapa dan Curug Marinjung, rompi, buku catatan pengelolaan parkir, dan sejumlah uang hasil pungli.

Lanjut, Ipda Sapri, adapun modus yang dilakukan para pelaku pungli bermacam-macam, mulai dari meminta uang kepada para wisatawan untuk parkir kendaraan.

"Maupun pungli uang masuk ke tempat wisata tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sukabumi," jelasnya.

Baca Juga: Keindahan Gemerlap Lampu Perahu di Laut Geopark Sukabumi di Bukit Sunset

Semntara itu, Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Akp Ali Jupri yang didampingi Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa kegiatan penertiban praktek pungutan liar baik di kawasan jalur utara maupun kawasan wisata merupakan respon polisi atas keluhan masyarakat yang disampaikan.

"Terutama melalui layanan call center 110 di Polres Sukabumi tentang adanya praktek pungutan liar di kawasan wisata," ujar Ali Jupri.

"Kita akan tindaklanjuti kasus pungli ini dengan memanggil pengelola, aparatur desa khusus untuk kawasan wisata, serta akan berkoordinasi dengan stack holder terkait dalam proses penanganan pungli di Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.

Ali Jupri juga menyampaikan harapan Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede, dengan penertiban praktek pungli dan para juru parkir, para pelaku ekonomi juga wisatawan akan merasa tenang, nyaman dan aman manakala berkegiatan serta berkunjung ke Sukabumi.

"Dengan hilangnya praktek pungli, kita harapkan dapat menghilangkan imej negatif para wisatawan pada wilayah Sukabumi sehingga mereka tidak kapok untuk datang lagi ke sini," tandasnya.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler