APDESI, Kepala Desa Se-Kabupaten Sukabumi Buat Laporan Terkait LSM dan Media

- 24 November 2020, 17:14 WIB
Kepala Desa Se-Kabupaten Sukabumi
Kepala Desa Se-Kabupaten Sukabumi /Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Setelah melakukan kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi sejumlah perwakilan Kepala Desa mendatangi mako Polres Sukabumi membuat pelaporan.

Diungkapkan Wakil ketua 1 Apdesi Kabupaten Sukabumi Ojang Apandi kedatangan ke mako polres Sukabumi untuk menyampaikan oknum oknum secara kelembagaan LSM yang telah berbuat diluar kewajaran terhadap kepala Desa.

"Khusus untuk LSM KPK pasundan ini kan sangat luar biasa dia melebihi kapasitas seperti APH, tapi dalam KUHP itu diatur yang boleh melakukan penyidikan dan pemanggilan itu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, pegawai negeri sipil karena UU dia melakukan penyelidikan dia boleh melakukan penyidikan," ujarnya seusai membuat pelaporan di ruang reskrim polres Sukabumi pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Habib Rizieq Diciptakan Jokowi: Setelah Terkenal Bingung Ngatasinya

"Tetapi kalau misalkan dia serta merta LSM memanggil kades, kades ini aparat negara, pemerintah, kita ada aturan maen kita ada UU tersendiri jadi kalau misalkan LSM memanggil kades seolah olah APH itukan salah besar lah, gak ada di KUHP nya aturan seperti itu," sambungnya.

Dijelaskan Ojang, menurutnya sejauh ini para kepala desa tidak menutup pintu terhadap media ataupun LSM selama yang dilakukannya keterkaitan masalah kontrol sosial atau masalah publik yang perlu mendapat pengawasan.

"Boleh itu mengawasi keuangan desa, tapi kita masih menggunakan praduga tak bersalah, hari ini seolah olah kita ini penjahat, kita ini koruptor kan begitu, ini yang terjadi hari ini seolah olah temuan temuan diangggapnya salah salah terus," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Berikan 20rb Masker pada Acara Habib Rizieq, Kini Doni Monardo Umumkan Berita Mengejutkan

"Makanya hari ini kita menyatakan sikap kita membikin laporan secara elegan, kalaupun hasilnya nanti seperti apa nanti kami serahkan ke penyidik, kemudian sikap kita tadi semacam deklarai memberikan kekesalan kita seolah kades ini selalu di posisi yang paling lemah, kita ini negara, gak boleh dong kita lemah seperti itu, tetapi soal permasalahan ada aturan maen nya," bebernya.

Masih kata Ojang, Lsm, media menurutnya sebagai kontrol sosial itu boleh, tetapi harus sesuai mekanismenya jangan seolah olah para kepala desa selalu orang yang paling salah, orang yang paling kotor di dunia, untuk itu Ia berharap kedepan Media, LSM yang semuanya telah diatur oleh undang undang harus ada mekanisme dan etikanya ketika mendapat temuan temuan yang menyalahi aturan ditingkat desa, karena pemerintahan desa juga tidak terlepas dan memerlukan mitra sebagai kontrol sosial.

Baca Juga: Jangan Lewatkan ILC Malam Ini 24 November 2020, Bisakah Gubernur Dicopot?

"Padahal kita sudah berusaha bagaimana mengabdi, membangun desa dengan luar biasa. Kita perlu mitra, kita perlu media, kan seperti itu, tapi tolong media media ini ketika ada persoalan menyangkut desa juga di konfirmasi secara baik, kita punya hak jawab, ketika orang ada temuan ini itu boleh, tetapi ada korodor dan aturan maen, media aturanya seperti apa, LSM seperti apa jangan seolah olah langkah langkahnya seperti penyidik, ini harapan kita," bebernya.

Baca Juga: Mengejutkan Mendagri Terbitkan Intruksi Tentang Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Prokes

"Ayolah kita bangun desa kita, bangun Kabupaten sukabumi ini dengan koridor dan aturan yang ada, kami juga tidak menutup hak hak pada media, pada LSM, karena ada aturan maennya dan tupoksinya masing masing, tapi mekanismenya harus berjalan jangan seolah olah sekali lagi jangan dianggap bahwa pemdes dan kades ini orang orang yang paling kotor," pungkasnya.**

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x