Kepolisian Polres Sukabumi Lepas Liarkan 18.800 Ekor Bibit Lobster di Laut Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

- 26 Maret 2021, 18:16 WIB
Pelepasan Benhur
Pelepasan Benhur /

MANTRA SUKABUMI - Kurang lebih 18.800 ekor bibit lobster atau benur dilepas liarkan dilaut lepas Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi oleh jajaran kepolisian polres Sukabumi, Jawa barat.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp M. Lukman Syarif melalui Kabag Ops Kompol Suwardi ribuan bibit lobster yang dilepas liarkan merupakan hasil dari kerja tim Satreskrim polres Sukabumi yang mengamankan dua orang warga berinisial DS dan DD pada Kamis (25/3/2021) malam di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Dari 2 orang tersebut, jumlah benur yang diamankan kurang lebih 18.800 ekor, pelaku yang di amankan berinisial DS dan DD saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya, Jumat (25/3/2021).

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Habib Rizieq Diusulkan jadi Duta Vaksin Covid-19, Mardani Ali Sera: Perlu Direspon Positif

Dalam rangka 100 hari kapolri, lanjut Suwardi, reskrim Sukabumi sudah tiga kali melakukan penangkapan terhadap para pelaku kurir benur.

"Ini yang diamankan tadi malam," sambungnya.

Dijelaskan Suwardi, dari 18.800 ekor benur sebagian dijadikan sebagai barang bukti, sementara yang sebagian berdasarkan hasil kordinasi dan kerjasama dengan dinas perikanan langsung di lepas liarkan kembali.

"Pelepas liaran ini sebagaimana dengan program pemerintah yang telah berjalan, kita lepaskan di perairan Pabuhanratu didampingi unsur terkait," jelasnya.

Baca Juga: Tips Ampuh agar Smartphone Anda Bekerja Lebih Cepat, Sehingga Permudah Pekerjaan Anda

Baca Juga: Ferdinand Tanggapi Gaya HRS Bacakan Eksepsi: Gayanya Berapi-api Kaya Ceramah Aja

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap dua warga yang diamankan, lanjut Suwardi yakni UU perikanan pasal 92 Junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tabun 2004 tentang perikanan.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tandasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah