Pelaku Pembunuhan Guru Honorer di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

- 15 Mei 2021, 17:00 WIB
/

MANTRA SUKABUMI - Pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan TRP (24 tahun) pelaku pembunuhan guru honorer warga Tegalbuleud saat malam takbiran, Rabu 12 Mei 2021 lalu akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku yang berinisial TRP tersebut kin terancam pidana hukuman mati akibat perbuatan yang dilakukannya.

Kapolres Sukabumi, AKBP M. Lukman Syarif mengatakan akibat perbuatannya sesuai ketentuan pidana yang di sangkakan kepada TRP, yakni tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Pengamat Internasional: Roket Hamas Menggila, Israel Mulai Khawatir Stok Iron Dome Menipis

Baca Juga: Update Pertempuran Israel dan Palestina, Pangkalan Udara dan Iron Dome Israel Rusak Kena Roket Al-Qassam

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar M. Lukman Syarif kepada awak media saat rilis di aula Presisi Mako Polres Sukabumi pada Sabtu, 15 mei 2021.

Dijelaskan Lukman, tertangkapnya tersangka TRP berkat kerjasama tim gabungan dari TNI kodim 0622, Kabupaten Sukabumi melaliu Danrami dan babinsa yang membantu proses penangkapannya tersangka yang bersembunyi di hutan pada Jumat, 14 Mei 2021 kemarin.

"Pengejaran di bantu oleh kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Danramil dan babinsa saat malam hari itu sama sama melaksanakan pengejaran ke hutan dan Alhamdulillah kemarin kita melaksanakan penangkapan terhadap tersangka TRP," jelasnya.

Baca Juga: Sesumbar Ingin Buat Gaza Kiamat, Justru Roket Hamas Menggila Hingga Buat Israel Mencekam

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x