Pelaku Pembunuhan Guru Honorer di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

- 15 Mei 2021, 17:00 WIB
/

Baca Juga: Tangisan Haru Ashanty Melihat Anang Hermansyah Berikan Pesan untuk Azriel, Pipih: Kamu Gak Ada Partner

"Dari tangan tersangka kita amankan barangbukti satu bilah pedang samurai, satu bilah golok, satu bilah pisau dapur yang sudah patah, dua buah kwitansi dengan nominal 63juta, satu bundel amplop berwarna coklat yang isinya bundelan kertas yang dibuat l oleh tersangka TRP untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu uang, selanjutnya satu buah handpone dan satu buah sim card," jelasnya.

Adapun motif TRP melakukan penganiayaan, lanjut Lukman, karena kesal terhadap perkataan korban yang terus menagih-nagih hutang kepadanya, dimana Ia memiliki hutang yang ditagih oleh korban Dede Hermawan, lalu tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

"Kalau dilihat dari kronologis nya tesangka ini tidak mampu membayar yang diminta oleh korban, senjata yang digunakan itu semuanya ada di rumah kakak tersangka, pertama yang di gunakan ini golok untuk membacok korban, terus pisau dapur untuk menusuk beberapa bagian di badan korban, dan samurai digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan melakukan penganiayaaan terhadap satu kawan korban yang saat itu sempat melarikan diri, saat ini sedang kita dalami, sementara hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Semakin Panas, 160 Pesawat Jet Israel Jatuhkan 450 Rudal Gempur Terowongan Gaza Palestina

Baca Juga: Nadya Mustika Unggah Photoshoot Baby Syaki Komentar Iis Dahlia Selalu Jadi Sorotan, Netizen: Salah Kata Mulu

"Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming imingi mendaftarkan CPNS kepada korban, untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman, karena harus kita periksa beberapa saksi yang menguatkan," bebernya.

Masih kata Lukman, barangbukti yang diamankan satu bilah pedang samurai, satu bilah golok, satu bilah pisau dapur yang sudah patah, dua buah kwitansi dengan nominal 63juta, satu bundel amplop berwarna coklat yang isinya bubdelan kertas yang dibuat oleh tersangka TRP untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu uang.

"Selanjutnya kita juga mengamankan satu buah handpone dan satu buah sim card sebagai alat komunikasi yang di gunakan pelaku untuk menghubungi korban," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah