MANTRA SUKABUMI - Kisah haru mewarnai ratusan narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat usai mendapatkan remisi tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 2021 M.
Mereka merasa haru dan bahagia atas masa remisi atau potongan tahanan tersebut sambil memendam rindu bertemu keluarganya.
Kalapas Warungkiara Ahmad Tohari mengatakan, pihaknya mengajukan 532 orang untuk mendapatkan remisi dan dari jumlah tersebut hanya 525 orang yang mendapatkan SK, sedangkan tujuh orang lainnya masih menunggu.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata 7 Artis Blasteran ini Keturunan Jawa, Salah Satunya Jesicca Mila
"Dari jumlah tersebut ada seorang tahanan yang langsung bebas atau RK II. Yang langsung bebas satu orang," ujarnya via pesan singkat sebagaimana diterima mantrasukabumi.com, Jumat 14 Mei 2021.
Adapun besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
"Yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 Hari terdalat 85 orang. 1 bulan 331 orang, 1 bulan 15 hari 104 orang dan 2 bulan 5 orang," jelasnya.