Pelaku Pembunuhan Guru Honorer di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

- 15 Mei 2021, 17:00 WIB
/

MANTRA SUKABUMI - Pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan TRP (24 tahun) pelaku pembunuhan guru honorer warga Tegalbuleud saat malam takbiran, Rabu 12 Mei 2021 lalu akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku yang berinisial TRP tersebut kin terancam pidana hukuman mati akibat perbuatan yang dilakukannya.

Kapolres Sukabumi, AKBP M. Lukman Syarif mengatakan akibat perbuatannya sesuai ketentuan pidana yang di sangkakan kepada TRP, yakni tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Pengamat Internasional: Roket Hamas Menggila, Israel Mulai Khawatir Stok Iron Dome Menipis

Baca Juga: Update Pertempuran Israel dan Palestina, Pangkalan Udara dan Iron Dome Israel Rusak Kena Roket Al-Qassam

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar M. Lukman Syarif kepada awak media saat rilis di aula Presisi Mako Polres Sukabumi pada Sabtu, 15 mei 2021.

Dijelaskan Lukman, tertangkapnya tersangka TRP berkat kerjasama tim gabungan dari TNI kodim 0622, Kabupaten Sukabumi melaliu Danrami dan babinsa yang membantu proses penangkapannya tersangka yang bersembunyi di hutan pada Jumat, 14 Mei 2021 kemarin.

"Pengejaran di bantu oleh kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Danramil dan babinsa saat malam hari itu sama sama melaksanakan pengejaran ke hutan dan Alhamdulillah kemarin kita melaksanakan penangkapan terhadap tersangka TRP," jelasnya.

Baca Juga: Sesumbar Ingin Buat Gaza Kiamat, Justru Roket Hamas Menggila Hingga Buat Israel Mencekam

Baca Juga: Tangisan Haru Ashanty Melihat Anang Hermansyah Berikan Pesan untuk Azriel, Pipih: Kamu Gak Ada Partner

"Dari tangan tersangka kita amankan barangbukti satu bilah pedang samurai, satu bilah golok, satu bilah pisau dapur yang sudah patah, dua buah kwitansi dengan nominal 63juta, satu bundel amplop berwarna coklat yang isinya bundelan kertas yang dibuat l oleh tersangka TRP untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu uang, selanjutnya satu buah handpone dan satu buah sim card," jelasnya.

Adapun motif TRP melakukan penganiayaan, lanjut Lukman, karena kesal terhadap perkataan korban yang terus menagih-nagih hutang kepadanya, dimana Ia memiliki hutang yang ditagih oleh korban Dede Hermawan, lalu tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

"Kalau dilihat dari kronologis nya tesangka ini tidak mampu membayar yang diminta oleh korban, senjata yang digunakan itu semuanya ada di rumah kakak tersangka, pertama yang di gunakan ini golok untuk membacok korban, terus pisau dapur untuk menusuk beberapa bagian di badan korban, dan samurai digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan melakukan penganiayaaan terhadap satu kawan korban yang saat itu sempat melarikan diri, saat ini sedang kita dalami, sementara hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Semakin Panas, 160 Pesawat Jet Israel Jatuhkan 450 Rudal Gempur Terowongan Gaza Palestina

Baca Juga: Nadya Mustika Unggah Photoshoot Baby Syaki Komentar Iis Dahlia Selalu Jadi Sorotan, Netizen: Salah Kata Mulu

"Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming imingi mendaftarkan CPNS kepada korban, untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman, karena harus kita periksa beberapa saksi yang menguatkan," bebernya.

Masih kata Lukman, barangbukti yang diamankan satu bilah pedang samurai, satu bilah golok, satu bilah pisau dapur yang sudah patah, dua buah kwitansi dengan nominal 63juta, satu bundel amplop berwarna coklat yang isinya bubdelan kertas yang dibuat oleh tersangka TRP untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu uang.

"Selanjutnya kita juga mengamankan satu buah handpone dan satu buah sim card sebagai alat komunikasi yang di gunakan pelaku untuk menghubungi korban," tandasnya. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah