Guna Percepat Capaian Vaksin, Polres Sukabumi Sosialiasi Aplikasi PeduliLindungi

- 24 Desember 2021, 20:27 WIB
Kapolres Sukabumi saat sosialisasi Aplikasi PeduliLindungi kepada para pegiat usaha hotel dan tempat wisata.
Kapolres Sukabumi saat sosialisasi Aplikasi PeduliLindungi kepada para pegiat usaha hotel dan tempat wisata. /*/dok. Mamtra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Dalam upaya percepatan vaksinasi, Polres Sukabumi undang para pelaku usaha pariwisata di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah sosialisasikan aplikasi PeduliLindungi kepada para pelaku pegiat usaha bidang perhotelan, kuliner dan tempat wisata.

"Para pelaku usaha itu kita undang, dikumpulkan dan diberikan pembekalan serta pemahaman tentang aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Baca Juga: Dihuni 4 KK dengan 10 jiwa, Dapur Rumah Warga Kuta Mekar Palabuhanratu Sukabumi Ambruk Tergerus Longsor

Dedy menjelaskan kepada para pegiat pelaku usaha diberi pemahaman pentingnya menyediakan aplikasi tersebut, yang mana dapat memonitor secara langsung masyarakat yang sudah dan belum melakukan vaksinasi.

"Ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang sampai saat ini masih sangat bisa menjangkiti siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan," jelasnya.

Masih kata Dedy, terdapat 25 orang yang mengahadiri kegiatan sosialisasi yang dilakukannya dan di berikan 4 point tujuan dari sosialisasi aplikasi berbasis android tersebut.

Adapun pointnya, agar setiap para pelaku usaha lebih aktif dalam menerapkan aplikasi PeduliLindungi, memberi pemahaman terhadap masyarakat mengenai pentingnya aplikasi itu, membantu melakukan percepatan vaksinasi, bilamana termonitor ada yang belum melakukan vaksin melalui aplikasi.

"Pelaku usaha yang mengabaikan anjuran dari pemerintah dan tidak serius dalam menerapkan aplikasi "PeduliLindungi" akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x