Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Narkoba dengan Nilai Ratusan Juta

- 1 Januari 2022, 10:34 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan barang bukti
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan barang bukti /*/dok. Mantra Sukabumi

"Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lainnya," terangnya.

Baca Juga: Satpol PP Kembali Bongkar Lapak di Jalan Siliwangi Palabuhanratu Sukabumi

"Jadi pada saat kita memusnahkan miras dan tersangka ini ingin memasukan barung tersebut ke wilayah Sukabumi. Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Sat Narkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap," sambungnya.

Adapun untuk ancaman hukuman, lanjut Dedy, untuk tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara.

"Untuk obat keras 10 tahun penjara undang undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah