12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Akan Diberlakukan PSBB

- 2 Mei 2020, 14:12 WIB
Rapat persiapan PSBB, ( Foto: Istimewa
Rapat persiapan PSBB, ( Foto: Istimewa /Istimewa/)

12 Kecamatan di Kab. Sukabumi diberlakukan PSBB, ( Foto: Istimewa
12 Kecamatan di Kab. Sukabumi diberlakukan PSBB, ( Foto: Istimewa )

"Posisi-posisi tadi kalau sudah faham, bukan karena ingin eksis, tapi faham dulu lah, pemerintah itu melaksanakan kebijakan bantuan ini supaya harapan masyarakat terbantu, sudah tidak bekerja, permasalahan rumah tangga, jalanlah ini bantuan sosial, tapi kalau disekat oleh alasannya terakhir bukan di sekatnya, ini data, nah sulit kalau data itu desa memaksakan diri, karena yang memverifikasi, verifikasinya itu bukan di kita," lanjutnya

Marwan menyesalkan, karena masih ada oknom perangkat desa yang juga masih banyak memasukan nama saudaranya untuk dapatkan bantuan.

"Karena kenapa, contohlah di desa pun tidak fair, dulur - dulurnya pun banyak yang di dorong, jadi perangkat desa itu mendorong saudaranya masuk, jangan sampai masyarakat yang membutuhkan tidak dapat," sesal Marwan.

Marwan juga mengatakan, terdapat warga miskin baru yang terdampak Covid-19 yang harus diperhatikan.

Ia menyebut, warga miskin baru tersebut diantaranya yang mempunyai pekerjaan, namun mereka berhenti bekerja gara-gara virus corona.

"Contoh masyarakat yang bertanya - tanya yang punya mobil, motor tiba - tiba dapat tunjangan, itu tu yang miskin baru, jadi ada yang jadi pertanyaan, justru yang golongan menengah ini yang tidak terperhatikan, biasanya mereka berpenghasilan Rp5 juta misalnya, tiba-tiba hari ini tidak bekerja, mau ngomong malu, gak ngomong susah, nah ini yang miskin baru pun perlu diperhatikan oleh kebijakan, karena mereka juga perlu dibantu, nah ini oleh masyarakat tidak boleh dijadikan stigma, dinyinyir, di komporan, karena ini miskin baru, mereka berhenti bekerja. Nah ini saya banyak dapat WA, mereka berhenti kerja di jakarta," terangnya.

Baca Juga: Soal PSBB Parsial, Ketua DPRD Minta Pemda Siapkan Segalanya, Termasuk Penuhi Hak Warga

Masih kata Marwan, 12 Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB tersebut berdasarkan keadaan daerah, jumlah penduduk dan proses penyebaran virus.

"Gak ada Alasan sebenarnya, pertama daerah perbatasan, kemudian jumlah pendudukan yang kita cermati, dan juga proses, contoh model Cidahu tidak ada perbatasan, tapi disana ada proses bahwa positifnya tinggi. Yang lainnya tinggal evaluasi oleh camatnya, boleh atau tidak mereka PSBB atau tidak, karena konsekuensi PSBB lebih sulit lagi, kan tempat peribadatan tadi kata Kapolres harus ditutup," tukasnya.

Halaman:

Editor: Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah