Ia juga menyampaikan bahwa dengan penundaan tersebut, membuat waktu tunggu Ibadah Haji di Kota Sukabumi menjadi 18 tahun. Namun juga disampaikan, meskipun tertunda, para calon jemaah Haji Kota Sukabumi tahun 2020, telah bisa memaklumi keputusan Menteri Agama untuk menunda ibadah haji tahun ini karena masih dalam masa penanggulangan pandemi COVID–19.
Baca Juga: Simak 6 Game Terbaru Rilis Bulan Juni 2020, Selamat Mencoba!
Selanjutnya Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi juga menjelaskan, bahwa kegiatan terkait haji seperti konsolidasi dan pembinaan jemaah dan koordinasi lintas instansi masih tetap dilakukan, meskipun tidak ada keberangkatan.
Ia juga menyampaikan bagi calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya tahun ini dapat memilih untuk menarik kembali dana pelunasan haji, tanpa kehilangan hak untuk diberangkatkan haji tahun 2021 mendatang.**