MKKS Komisariat Palabuhanratu Sukabumi Pertanyakan SPP Gratis Tingkat SMA-SMK Pada Dinas Terkait

- 10 Juni 2020, 13:32 WIB
Andriana,Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.*(foto istimewa)
Andriana,Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.*(foto istimewa) /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Propinsi Jawa Barat terkait SPP gratis untuk sekolah tingkat SMA/SMK dipertanyakan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Andriyana. Menurutnya, isu tersebut sudah bergulir sejak tahun lalu.

"Berita ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu, dan sepengetahuan kami ini merupakan salah satu janji politik gubernur terpilih saat ini. Tentu saja, kami sebagai pelaku pendidikan di sekolah sangat bahagia dan senang mendengar berita tersebut, tapi dibalik itu semua kami juga menyimpan pertanyaan yang hingga saat ini belum terjawab," ungkap Andriyana Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Dikabarkan Prsiden Jokowi Simpan Uang Rp 11 Ribu Triliun di Luar Negeri, Simak Fakta Sebenarnya

Pihaknya mempertanyakan apakah SPP tersebut digratiskan untuk sekolah negeri saja atau juga dengan swasta.

"Kami sempat mendapat edaran di group whatsapp kepala sekolah tentang pagu anggaran untuk hal tersebut, tetapi hanya untuk negeri saja. Oleh karena itu tentu kami berharap pihak terkait dan berwenang dalam hal ini segera memberikan informasi sejelas mungkin, agar kegaduhan ini tidak berlanjut," ucapnya.

Selain itu, Andriyana juga melanjutkan bahwa dalam pernyataan di salah satu media elektronik, pihak Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat menyatakan akan membantu sekolah swasta meskipun tidak besar, sehingga sampai saat ini pihaknya masih bertanya-tanya terkait anggaran yang belum menemui kejelasan tersebut.

Baca Juga: Mitsubishi Pecah Ban dan Menimpa Rumah

Andriyana melanjutkan, selama ini sekolah swasta mendapat Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebesar 550.000 per siswa per tahun, apabila melihat pagu anggaran untuk sekolah negeri sekitar 150-170 ribu per siswa per bulan, atau mencapai sekitar dua juta pertahun, sehingga pihaknya berpendapat terjadi ketimpangan dan perbedaan yang terlalu jauh antara swasta dengan negeri.

Menurutnya, apabila mengacu kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31, ayat 1 dan 2, tidak boleh terjadi diskriminasi mengenai sekolah swasta ataupun negeri bagi Pemerintah untuk membiayai pendidikan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Tim Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x