PSBB Proporsional Kabupaten Sukabumi, Ini Daftar Wilayahnya

- 13 Juni 2020, 20:33 WIB
SE Bupati Sukabumi soal PSBB Proporsional, Foto: Istimewa
SE Bupati Sukabumi soal PSBB Proporsional, Foto: Istimewa /Istimewa/**/

MANTRA SUKABUMI - Masih masuk kedalam zona kuning, Kabupaten Sukabumi melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 26 Juni 2020.

Berdasarkan surat keputusan Bupati Sukabumi nomor 180/Kep.447-HUKUM/2020. Dalam putusan ini, PSBB jilid 4 berlaku 14 hari ke depan mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2020 mendatang.

Selain PSBB Proporsional, diputuskan juga, PSBB ini secara parsial berlaku selain di dua kecamatan yaitu Cidahu dan Cicurug.

Baca Juga: Gak jadi AKB, Kabupaten Sukabumi Lanjutkan PSBB

Berikut daftar Desa/Kelurahan yang di PSBB Parsial sesuai dengan SE Bupati Sukabumi:


1. Kelurahan Palabuhanratu di Kecamatan Palabuhanratu
2. Desa Sampora di Kecamatan Cikidang
3. Desa Cikembar di Kecamatan Cikembar
4. Desa Parakanlima di Kecamatan Cikembar
5. Desa Bojonggaling di Kecamatan Bantargadung
6. Desa Parakansalak di Kecamatan Parakansalak
7. Desa Wanasari di Kecamatan Surade
8. Desa Palasarihilir di Kecamatan Parungkuda
9. Desa Sekarwangi di Kecamatan Cibadak
10. Kelurahan Cibadak di Kecamatan Cibadak
11. Desa Sukadamai di Kecamatan Cicantayan
12. Desa Cibatu di Kecamatan Cisaat
13. Desa Warnasari di Kecamatan Sukabumi
14. Desa Sudajaya Girang di Kecamatan Sukabumi
15. Desa Selaawi di Kecamatan Sukaraja

Daftar wilayah yang PSBB Parsial, Foto:
Daftar wilayah yang PSBB Parsial, Foto: Istimewa

Baca Juga: PSBB Terakhir di Citarik Palabuhanratu, 4 Masjid Ini Diguyur Disinfektan

Dalam SE nya, di putusan ketiga Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib mematuhi ketentuan pemberlakukan PSBB.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x