Masyarakat Sukabumi Merasa Dirugikan Jaksa Gadungan, Begini Cara Mengenali dan Lapornya

- 29 Maret 2022, 13:00 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi lakukan antisipasi aksi penipuan yang dilakukan jaksa gadungan melalui program Jaksa Menyapa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi lakukan antisipasi aksi penipuan yang dilakukan jaksa gadungan melalui program Jaksa Menyapa /*/mantrasukabumi.com/

MANTRA SUKABUMI - Mengantisipasi aksi penipuan yang dilakukan jaksa gadungan dan menyebabkan masyarakat mengalami kerugian

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam mengatasi hal tersebut terjadi di masyarakat melakukan edukasi melalui program "Jaksa Menyapa".

Seksi Intelijen Aditiya Sulaeman, dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan, Keamanan dan Pembangunan Strategis (EKPPS) Mulkan Balya mengungkapkan Jaksa sebagai aparatur sipil negara memiliki wewenang dalam penegakan hukum dan keadilan.

Baca Juga: Menjaga Keamanan Laut Palabuhanratu Sukabumi Satpol Airud Polres Sukabumi Laksanakan Patroli

"Dan perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta tugas jaksa lainnya sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004," ujarnya.

"Karena itu masyarakat seharusnya jangan takut sama kami, karena kita juga memiliki tugas melindungi dan memberikan keadilan untuk masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditiya Sulaeman menambahkan, stigma masyarakat mengenai jaksa adalah 'penuntut' maka banyak orang yang memanfaatkan situasi untuk menyamar sebagai 'jaksa' guna menipu dengan memintai uang kepada masyarakat.

"Masyarakat bisa mengenali perbedaan jaksa asli dan jaksa gadungan melalui seragam hingga gaya bicara," timpalnya.

"Masyarakat bisa melihat perbedaan yang sangat jelas antara jaksa asli dan jaksa gadungan di antaranya seragam yang digunakan, cara bicara, surat perintah tugas dan hal lainnya yang harus diperhatikan oleh masyarakat,"terangnya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x